Padang,dutametro.com — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di Kafe Rajo Durian, Simpang Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari perwakilan RT dan RW se-Kota Padang. Turut hadir Kesbangpol Sumbar serta Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang bergerak dalam rehabilitasi korban narkoba. Ketua YPJI, Syafrizal, menegaskan bahwa narkoba sangat berbahaya jika disalahgunakan, dan meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungannya.
Dalam kegiatan ini, Evi Yandri juga menghadirkan mantan pengguna narkoba serta ODGJ yang telah menjalani rehabilitasi di YPJI. Mereka berbagi pengalaman tentang dampak buruk narkoba yang membuat mereka kehilangan kendali, melakukan tindakan menyimpang, hingga mengalami gangguan kesehatan.
Melalui sosialisasi ini, Evi Yandri mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan menjaga keluarga dari pengaruh buruknya. Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba harus dicegah sejak dini demi melindungi generasi muda. “Narkoba merusak mental anak bangsa, maka peran masyarakat sangat penting untuk mencegah peredarannya,” ujarnya.


