Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kepahiang tahun 2023 lalu.
Sebagai mana diketahui tersangka TA ini masih menjalani proses hukum dan menjadi tahanan titipan di Lapas Curup atas dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang pada 18 September 2026.
Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto mengungkapkan penetapan tersangka berinisial TA selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang periode Januari 2023 s.d. Agustus 2023 atas ditemukannya alat bukti yg sah yang diduga dilakukan tersangka sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Dapat kami sampaikan bahwa subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA, yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi di Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023 lalu” ungkap Kombespol. Imam Wijayanto, Sabtu (25/9/2026).
Selanjutnya kata Kombespol. Imam Wijayanto, tersangka ini diduga melakukan mark up dan juga memanipulasi anggaran, ini terbukti berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.6 Miliar.
“Dari hasil PKKN ditemukan adanya kerugian negara. Dalam proses perkara ini penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi saksi, ada 73 orang dan diantaranya saksi ahli,” Kata Kabid Humas.
Perkara ini pun beber Kabid Humas, penetapan tersangka bukan hanya sebatas mantan Kepala Dinas saja melainkan penyidik masih terus mengembangkan keterlibatan pihak lain yang akan dimintakan pertanggung jawabannya dan ditetapkan sebagai tersangka lainnya.
Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan pada Rabu (8/4/2026) lalu, Penggeledahan ini dilaksanakan di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, dan beberapa kediaman pribadi.
Proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas perkara dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan, diantaranya meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp 6,2 Miliar.
Tersangka TA ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









