spot_img

Ali Muda Dorong Pemahaman Perda Ketenagakerjaan di Pasaman Barat

Pasaman Barat,dutametro.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di MDA Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Minggu (26/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Ali Muda menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan para pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan agar tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

Ia menjelaskan, persoalan ketenagakerjaan di Pasaman Barat cukup kompleks karena wilayah ini menjadi salah satu pusat investasi di sektor perkebunan. “Beragam persoalan muncul di sektor tenaga kerja. Karena itu, masyarakat dan pihak perusahaan perlu memahami hak serta kewajiban masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Ali Muda.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk melindungi tenaga kerja di semua sektor, baik formal maupun informal. “Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang menjamin perlindungan bagi para pekerja,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan Nagari Parit Elflaizar, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar Rini Yuliet, dan Kepala UPTD Pengawasan Wilayah II, Patrianus Syahiid. Para narasumber menjelaskan berbagai aspek penting dalam penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2019, seperti mekanisme pengawasan tenaga kerja, perlindungan pekerja lokal, serta penguatan sinergi antara pemerintah nagari, perusahaan, dan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Sumbar berharap kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di Pasaman Barat semakin meningkat sehingga tercipta hubungan industrial yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News