Tuapejat, Dutametro.com-Polres Kepulauan Mentawai berhasil menangkap dua orang diduga tersangka kasus narkoba di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai, Minggu (26/1/2025).
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP RORY RATNO A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, mengatakan, Kedua tersangka tersebut ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Mentawai dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Tersangka pertama, inisial YA (35), ditangkap di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan YA Polisi menyita satu paket sabu yang terbungkus plastik bening.
YA diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, tersangka kedua, inisial ID (25), ditangkap di Dusun Bukit Subur, Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan ID Polisi menyita dua paket sabu, satu kaca pirek, dan satu alat hisab berupa bong, ID diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi dan juga untuk diperjualbelikan, tuturnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, AKP MUHAMMAD ARVI, S.H., M.H., menambahkan, bahwa Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No. 35 tahun 2009. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa kedua tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.
Polres Kepulauan Mentawai terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan dapat membantu polisi dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayahnya.(SL)