Sekda Hayatudin Fataruba Tegaskan Proses CTP JPT Pratama Transparan, Bantah Tuduhan Ketidakadilan

TALIABU | dutametro.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Hayatudin Fataruba, menegaskan bahwa seluruh tahapan Competency Test Program (CTP) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 telah dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait dugaan ketidakadilan dalam hasil kelulusan peserta.

Klarifikasi resmi tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Humas pada 27 Januari 2026, bertepatan dengan pembukaan tahapan uji teknis seleksi JPT Pratama, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Panitia seleksi menjelaskan bahwa penilaian CTP dilakukan berdasarkan akumulasi beberapa instrumen, yakni Computer Assisted Competency Test (CACT) yang dilaksanakan pada 20–21 Oktober 2025, Profiling ASN (PRO ASN) pada 24–25 November 2025, serta hasil pemetaan talenta ASN pada Box 7–9 Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) BKN.

Menanggapi sorotan terhadap peserta Ilham Daeng Matile yang disebut memiliki nilai tinggi namun dinilai tidak lolos, panitia menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh manipulasi nilai, melainkan terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi dengan Ketua Komite Seleksi.

Sekda Hayatudin Fataruba menegaskan bahwa Ilham Daeng Matile dinyatakan lulus tahap awal dan resmi terjadwal mengikuti tahapan wawancara.

“Saudara Ilham Daeng Matile lulus tahap awal dan masuk dalam jadwal wawancara sesuai ketentuan,” tegas Hayatudin.

Adapun jadwal wawancara ditetapkan sebagai berikut:

  • Kamis, 29 Januari 2026 (Hari Pertama – Jabatan Target BPKA Daerah):
    1. Ilham Daeng Matile
    2. La Ode Jhony Azwar Yasir
    3. Sano B. Parigi
  • Jumat, 30 Januari 2026 (Hari Kedua – Jabatan Target Dinas Pendidikan dan Kebudayaan):
    1. Ilham Daeng Matile
    2. Damruddin
    3. Darmanto

Berdasarkan penjelasan Kepala BKPSDM Kabupaten Pulau Taliabu serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), miskomunikasi tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak hadir pada kegiatan pembekalan yang disampaikan oleh Kepala Kanreg XI BKN Manado.

Tahapan seleksi selanjutnya meliputi wawancara Hari Pertama (29 Januari 2026) dan Hari Kedua (30 Januari 2026), dilanjutkan rapat pleno tim penguji pada 31 Januari 2026, penyerahan tiga peserta terbaik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 3 Februari 2026, serta pengumuman hasil akhir pada 9 Februari 2026.

Seluruh proses seleksi dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, dengan metode daring melalui Zoom Meeting dan tatap muka, serta pengelolaan administrasi dan verifikasi berbasis SIMATA BKN.

Klarifikasi ini ditegaskan untuk menjawab isu publik yang mempertanyakan ketidaksesuaian nilai kelulusan peserta. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

“Tujuan utama kami adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kredibilitas proses seleksi jabatan,” tegasnya.

Panitia seleksi juga membuka saluran sanggah resmi melalui BKPSDM Kabupaten Pulau Taliabu atau aplikasi SIMATA BKN hingga 31 Januari 2026, yang akan diverifikasi oleh tim independen.

Setiap peserta menjalani wawancara berdurasi 15 menit, dengan penilaian meliputi kompetensi teknis, kualitas komunikasi, kemampuan analisis, penguasaan substansi, integritas, komitmen, motivasi, serta konsep dan solusi yang realistis.

“Hasil akhir berupa tiga peserta terbaik akan diserahkan kepada PPK untuk ditetapkan dan direncanakan dilantik pada 10 Februari 2026,” pungkasnya.

(Jak)

Must Read

Iklan

Related News