Jumat, Maret 29, 2024

P2TP2A Kecamatan Sikakap Pelaku Kekerasan Seksual Harus Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Dimata Hukum

Must read

Sikakap,dutametro.com.–P2TP2A Kecamatan Sikakap Pelaku Kekerasan Seksual Harus Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Dimata Hukum,Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Sikakap tegaskan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Pelaku seksual, Kata Budi Wiharjo, ketua P2TP2A Kecamatan Sikakap, anak dibawah umur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Dimata hukum, tidak ada kata damai buat pelaku kekerasan dan pelecahan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur, kita dari P2TP2A Kecamatan Sikakap siap untuk mendampingi korban kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur.

anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi dan diberikan perhatian serta kasih sayang dari orang tua.

Orang tua harus memenuhi kebutuhan pokok si anak seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan dan pangan seperti kebutuhan makan, kebutuhan pakaian dan lainnya.

Kalau ada orang tua yang menelantarkan anaknya itu bisa di tuntut dengan hukum, apa lagi kalau ada orang tua yang mencoba berdamai dengan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang damai kepada korban atau kepada orang tua korban.

Kalau orang tua korban mau menerima perdamaian tersebut orang tua korban bisa kami laporkan kembali dengan pasal perdagangan anak dibawah umur, katanya, Senin, (27/2/2023).

Amri Salimin, anggota P2TP2A Kecamatan Sikakap, menambahkan, kami sebagai pengurus P2TP2A Kecamatan Sikakap siap untuk mendampingi korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah.

Kami berharap semua pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kalau pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di biarkan berkeliaran pasti akan ada lagi korban-korban berikutnya, untuk itu kami berharap kerjasama semua pihak, agar kasus pelecehan seksual terhadap anak dapat kita tekan, dengan cara memberikan sosialisasi- sosialisasi, dan membentuk organisasi perlindungan anak dan perempuan di tingkat Desa, ini sudah terbentuk, Jelasnya.

Jepril Somongilailai, masyarakat Desa Sikakap, mengatakan, sebagai masyarakat saya sangat mendukung sekali itikad P2TP2A Kecamatan Sikakap untuk mencegah dan menekan terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur.

Saya sebagai orang tua tidak akan memberikan maaf kepada pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur.

Kalau terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak saya, saya akan laporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian supaya pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Anak yang menjadi korban kekerasan seksual mentalnya akan anjlok dibandingkan dengan teman-temannya, untuk itu kita sebagai orang tua harus bisa memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak kita, agar anak kita tidak menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, Tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Sikakap Ipda Senta Idha, SH.MH, mengatakan, kami dari pihak kepolisian mendukung sekali komitmen P2TP2A Kecamatan Sikakap, dalam hal menekan dan mencegah terjadi kekerasan dan pelecahan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur, tujuan P2TP2A Kecamatan Sikakap sama dengan tujuan kepolisian, Polisi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat setiap laporan yang masuk ke kami, akan kami proses secepatnya.

kami sangat berharap P2TP2A Kecamatan Sikakap membantu kamu pihak kepolisian dalam hal Pendampingan korban kekerasan dan pelecahan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur, Tegasnya.SL

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article