Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia akan berakhir pada 2028, termasuk TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia.
Hal ini mendorong Pemko Payakumbuh mempercepat pembenahan tata kelola sampah dan kesiapan menyusun langkah strategis serta terukur.
“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menteri LH/Kepala BPLH itu menekankan, standar dari Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan TPA hanya layak beroperasi selama 20 tahun.
Ia meminta pemerintah daerah segera menyusun langkah konkret dari hulu hingga hilir agar timbulan sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan dan hanya menyisakan residu.
Hanif juga menyebut praktik open dumping terus menurun. Berdasarkan penilaian KLH/BPLH, praktik tersebut turun dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen. Namun, masih terdapat 481 TPA yang menjalankan sistem open dumping.
“Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” katanya.
Ia mengingatkan, penghentian open dumping menjadi bagian dari target pengelolaan sampah 100 persen sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Pada 2026, pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah sebesar 64,3 persen.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton dan 65,45 persen di antaranya belum terkelola optimal.
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menyatakan kesiapan daerahnya mengambil langkah percepatan.
“Kami berkomitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan penyelesaian sampah menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029,” kata Sekda Rida Ananda didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Delni Putra.
Ia menegaskan, Pemko Payakumbuh akan mendorong dan memfasilitasi seluruh elemen masyarakat untuk memilah sampah dari rumah dan lingkungan masing-masing secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, pemerintah kota akan memastikan seluruh kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki fasilitas pengolahan sampah dan mengelolanya secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Pemko juga akan memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Rida menambahkan, pihaknya mengarahkan seluruh kebijakan pada prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan ekonomi sirkular dengan menekan sampah dari hulu, mengoptimalkan pengolahan di tengah, serta memastikan pengelolaan di hilir berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami akan melengkapi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah secara konsisten,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh menggandeng berbagai pihak untuk menjalankan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) guna menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.
“Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi soal perubahan perilaku. Kami ingin gerakan ini menjadi budaya bersama,” pungkasnya. (Yon)











