Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan

Solok – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja pada Kamis malam, 26 Maret 2026, sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan dilakukan di pinggir lapangan bola yang berlokasi di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial Fadilang Rahmat (22), yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Kampung Lopi, Jorong Sawah Sudut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Satresnarkoba yang tengah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Awalnya, petugas menemukan beberapa paket ganja yang tergeletak di sekitar lokasi penangkapan, tepatnya di dekat posisi tersangka. Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan juga dilakukan terhadap badan tersangka dan kediamannya.

Dari saku celana tersangka, kembali ditemukan paket ganja siap edar. Sementara itu dari dalam kamar rumah tersangka, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam lemari, termasuk dalam kantong plastik hitam serta ranting yang diduga merupakan bagian dari tanaman ganja.

Pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 6 paket diduga narkotika jenis ganja dalam berbagai kemasan plastik bening dan klip, 2 kantong plastik hitam berisi ganja dan ranting ganja, 1 pack plastik bening kosong, 1 pack kertas papir merek Royo, 1 unit handphone iPhone warna putih, 1 helai celana pendek
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Di hadapan petugas dan saksi-saksi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan maupun penggunaan narkotika tersebut.

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/A/09/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR tanggal 26 Maret 2026.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Solok.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Solok dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Solok dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.(yan)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News