TERNATE | Dutametro.com –Kepolisian daerah, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak boleh diam-diam dalam sejumlah kasus dugaan kejahatan korupsi yang merajalela di Pemkot Ternate, Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan di BPJN Wilayah Maluku Utara.
DPD Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Maluku Utara terus geruduk didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021, Sebesar Rp.22 miliar yang melekat dinas BPBD dan Dinas Kesehatan kota Ternate Yang diduga melibatkan ketua satgas covid-19 yang saat ini menjabat sebagai Walikota Ternate.
Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik juga mengungkapkan dalam orasinya bahwa, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah harus laksanakan penyelidikan, penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi diantaranya adalah:
– Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000, yang dilaksanakan oleh rekanan CV.Tiga Putra Aryaguna.
– Dugaan korupsi, kolusi dan nepotise (KKN) pada Perusda bahari berkesan kota Ternate pada PT. Alga kastela dengan anggaran senilai Rp.1,2 miliar.
– Dugaan korupsi pada proyek jalan Inpres di Kabupaten Pulau Taliabu yang di kerjakan oleh BPJN Maluku Utara dengan total APBN senilai Rp.24 M.
– Dugaan korupsi Proyek pembangunan jalan Rabat Beton Beringin-Ngele di Kabupaten Pulau Taliabu melalui APBD Tahun 2022, dengan nilai Rp 6,5 miliar.
“Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan CV.Karya Olmita sesuai Nomor kontrak: 602.2/24.Kons/ Kontrak /PPK/ BM/DPU-PR/PT/2022, Tanggal 5 Agustus 2025.” Ungkap dalam orasi di Kejati Maluku Utara. Rabu (26/6/2024).
Menurut dia. Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999
Tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk itu. GPM Maluku Utara Desak Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera tuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemkot Ternate, Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan BPJN Wilayah Maluku Utara. (Jeck/Red)