Rabu, Oktober 23, 2024

4 Pecandu Narkoba Keroyok Pria M di Jakbar, Korban Dituduh Informan Polisi

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Empat orang pecandu narkoba mengeroyok seorang pemuda berinisial M (34). Korban dikeroyok karena dikira pelaku sebagai cepu atau informan polisi.

Sementara menurut Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pihaknya saat ini telah menangkap 3 pelaku. Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman.

Kemudian disebutkan Syafri, “Kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh petugas (DPO),” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Selanjutnya Syafri menjelaskan para pelaku ini sebetulnya teman korban sendiri. Adapun mereka menjemput korban di rumahnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Dijelaskan Syafri, “Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun korban menyangkal bahwa (ia) bukan seorang informan polisi” jelasnya.

Namun apa daya penjelasan korban tidak membuat para pelaku percaya. Selanjutnya tanpa bertanya lagi para pelaku langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong dan senjata tajam.

Maka akibat aksi penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Merasa tak terima korban lantas melaporkan para pelaku ke Polsek Kalideres.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap 3 pelaku. Kemudian dari para pelaku polisi menyita celurit, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, dan 1 buah pipet berikut timbangan.

1 Pelaku Merupakan Bandar Narkoba

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan para pelaku merupakan pecandu narkoba. Dimana salah satu pelaku berinisial L merupakan bandar narkoba.

Aep mengatakan, “Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, 1 diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba” ujarnya.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(H.A)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest