Iklan
Iklan

Pelayanan Penyampaian Aspirasi di Jakpus Dibagi Enam Zona, Pendekatan Humanis Jadi Prioritas

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan pola pelayanan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif dalam memberikan pelayanan penyampaian aspirasi di sejumlah titik Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan nyaman sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Polri memberikan pelayanan di beberapa wilayah seputaran Gedung DPR/MPR RI agar seluruh kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman. Pelayanan pembagian enam zona tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk saling menjaga antara masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan masyarakat lainnya yang beraktivitas di sekitar lokasi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold mengatakan, pembagian wilayah menjadi enam zona merupakan bagian dari strategi pelayanan kepada masyarakat di setiap titik penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara lancar, aman, dan nyaman.

“Untuk memberikan pelayanan di titik-titik penyampaian aspirasi sekaligus menjaga ketertiban, kami membagi wilayah pelayanan menjadi enam zona. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan operasional personel berjalan optimal,” kata Kombes Pol. Reynold, Kamis (27/8/26).

Reynold memimpin langsung pelayanan di Zona 1, yakni kawasan Ring 1 Gedung DPR/MPR RI. Pelayanan di zona tersebut.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Mirzal Maulana memimpin pelayanan di wilayah hukum Polsek Metro Gambir. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembagian tugas untuk memastikan seluruh wilayah pelayanan dapat terpantau secara langsung.

Adapun di kawasan Senayan dan sekitarnya, kepolisian membagi pelayanan ke dalam lima zona tambahan. Zona 2 meliputi sejumlah titik di sekitar Kompleks DPR/MPR RI hingga Flyover Semanggi.

Selanjutnya, Zona 3 mencakup Pintu Escape Mal Senayan Park (SPARK), TVRI, Traffic Light (TL) Hotel Mulia, dan TL Asia Afrika.

Zona 4 meliputi kawasan Gerbang Pancasila atau gerbang belakang DPR RI hingga Jalan Gelora. Kemudian, Zona 5 mencakup area Pos Polisi Palmerah, Stasiun Palmerah, Masjid DPR, hingga Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sementara itu, Zona 6 meliputi kawasan BPK RI, Lorong Warga, dan Ladokgi Atas.

Dengan pola pelayanan tersebut, personel dapat lebih mudah memberikan pelayanan pada setiap titik sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan kondusif dalam melayani masyarakat. Kami berharap seluruh penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan situasi tetap nyaman dan aktifitas masyarakat lainnya dapat berjalan dengan baik,” kata Reynold.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News