Bengkulu – Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menemukan kurun Januari 2024 hingga Oktober 2025, seluas 1.500 hektare hutan habitat gajah (Elephas maximus Sumatranus) Sumatera di Provinsi Bengkulu hilang dibabat untuk dialihfungsikan menjadi tanaman sawit.
Pembukaan hutan secara masif di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko ini berada dalam konsesi dua perusahaan kehutanan yaitu PT Anugerah Pratama Inspirasi dan PT Bentara Arga Timber (BAT).
Anggota Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, Supintri Yohar dari Yayasan Auriga mengatakan lokasi perambahan yang diduga menggunakan alat berat ini merupakan habitat utama gajah Sumatera yang berada dalam areal Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
“Ada perubahan tutupan hutan secara masif di habitat kunci gajah Sumatera dalam dua tahun terakhir ini dengan luas mencapai 1.500 hektare,” katanya di Bengkulu, Senin.
Dari analisis citra sentinel hingga awal Oktober 2025, tutupan hutan alam menjadi lahan terbuka seluas 1.585 hektar antara lain pembukaan dalam kawasan HP Air Rami tahun 2024 seluas 270 ha dan tahun 2025 seluas 560 ha, pembukaan dalam HPT Lebong Kandis tahun 2024 seluas 397 ha dan pembukaan tahun 2025 seluas 358 ha.
Lokasi pembabatan hutan alam di kawasan HPT Lebong Kandis secara lebih dátil ditunjukkan lewat titik koordinat nomor TK.1 2°54’17.26″S – 101°44’7.35”T, TK.2 2°54’43.73″S – 101°46’9.71”T, dan TK.3 2°54’28.59″S – 101°45’45.59″T serta TK.4 2°54’41.84″S – 101°47’7.65”T.
“Bahkan dari pantauan kami, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pada titik koordinat TK.5 2°53’54.72″S – 101°46’50.30″T seluas 3 hingga 4 ha,” ucapnya.
Supin menambahkan, sejak tahun 2020, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat telah mendesak Menteri Kehutanan untuk mencabut izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) karena tidak mematuhi kewajiban pengamanan di wilayah kerjanya dan membiarkan wilayahnya dirambah serta diperjualbelikan.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Agra Timber (BAT). Usulan evaluasi perizinan terhadap dua perusahaan tersebut diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melalui surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Anggota Koalisi Selamatkan Bentang Seblat lainnya, Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia menilai perusakan kawasan hutan ini menunjukkan bahwa aparatur negara tidak memiliki kemampuan untuk memastikan Bentang Seblat sebagai rumah terakhir gajah Sumatra di Bengkulu.
“Ini menunjukkan pemerintah tidak sanggup mengamankan hutan dan populasi gajah yang tersisa dan aman dari segala tindakan kejahatan kehutanan, fungsi ekologis penting kawasan ini seperti fungsi hidrologis, penjaga stabilitas iklim juga tidak membuat negara bergeming,” katanya.
Berdasarkan pemantauan dan analisis koalisi, diduga kuat telah terjadi jual beli kawasan hutan Bentang Seblat hingga ratusan hektare di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Wilayah Bentang Seblat masuk dalam wilayah Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare. Area ini merupakan jalur jelajah atau home range gajah Sumatera yang tersisa di Bengkulu yang diperkirakan hanya tersisa tidak lebih dari 50 ekor.












