spot_img

Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Koordinasi se-Sumatera Barat

Sawahlunto, dutametro.com — Dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal menggelar rapat koordinasi secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Staf Khusus Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., yang memberikan perhatian khusus terhadap pengadministrasian tanah ulayat sebagai bagian integral dari program Reforma Agraria.

Dalam pertemuan ini, para peserta membahas langkah-langkah strategis dalam pendataan, pemetaan, dan penetapan hak atas tanah ulayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi dan koordinasi antar instansi agar pelaksanaan pengelolaan tanah ulayat berjalan selaras di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, ninik mamak, dan masyarakat adat dalam proses pengadministrasian tanah ulayat. Ia menegaskan bahwa keterlibatan seluruh pihak menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Selain penyampaian kebijakan teknis, rapat juga diisi dengan paparan dari beberapa Kantor Pertanahan yang telah melaksanakan inventarisasi tanah ulayat di wilayahnya. Berbagai kendala lapangan turut dibahas untuk dirumuskan solusi bersama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran BPN di Sumatera Barat dapat mempercepat proses pengadministrasian tanah ulayat secara menyeluruh, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas tanah di ranah Minang.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News