Pasaman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Sumatera Barat, resmi meliburkan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk siswa TK, SD, dan SMP menyusul meningkatnya bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan longsor, serta cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah setempat. Kebijakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka itu berlaku pada 27–29 November 2025.
Bupati Pasaman Welly Suhery di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi keselamatan bagi seluruh warga sekolah. “Kegiatan belajar mengajar tatap muka dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). PJJ bisa dilakukan melalui berbagai platform digital yang diinisiasi sekolah,” ujarnya.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemkab Pasaman, kepala sekolah diperbolehkan mengambil keputusan penyesuaian kegiatan pembelajaran sesuai situasi di sekolah masing-masing, terutama jika akses menuju sekolah terdampak banjir atau berisiko longsor. Isi utama surat edaran meliputi: Sekolah wajib memastikan peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan serta tugas belajar selama PJJ. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta menjaga keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan, serta meningkatkan kewaspadaan selama kondisi cuaca ekstrem.
Pengawas sekolah diminta memantau sekolah binaannya dan memberikan laporan berkala kepada Dinas Pendidikan Pasaman.
Bupati Welly menegaskan, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas Pemkab Pasaman. “Keselamatan harus selalu menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Jika kondisi lingkungan tidak memungkinkan, maka kegiatan belajar mengajar wajib disesuaikan,” katanya. Ia menambahkan, kebijakan ini juga diambil untuk meringankan beban psikologis masyarakat yang tengah menghadapi bencana. “Pemkab Pasaman wajib memastikan seluruh masyarakat, terutama anak-anak, berada dalam kondisi aman,” ucapnya. Welly juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengikuti arahan resmi pemerintah, termasuk menghindari lokasi rawan bencana.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, memastikan bahwa surat edaran telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga lembaga pendidikan lainnya.
Gunawan menegaskan bahwa meskipun PTM dihentikan sementara, sekolah tetap diwajibkan melaksanakan PJJ secara terstruktur. “Kepala sekolah juga diberikan kewenangan untuk memperpanjang PJJ jika wilayah mereka masih berada pada situasi berisiko,” katanya. Sc


