Kamis, April 25, 2024

Anak 12 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 3 Orang Di Tempat Dan Waktu Berbeda

Must read

dutametro.com.-Sebut Saja Bunga (12) Warga Dusun Pumagirat, Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi korban pemerkosaan 3 orang diwaktu dan tempat berbeda.

Tiga orang pelaku merupakan masih tetangga korban dengan inisial EVS (65), LS (58), dan JS (44).

Kanit Reskrim Polsek Sikakap Ipda Senta Idha SH.MH, mengatakan, Selasa (27/12/2022), Bunga (12) merupakan warga Dusun Pumagirat, Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menjadi korban pemerkosaan 3 orang di waktu dan tempat berbeda, pelaku berinisial EVS (65), warga Dusun Pumagirat, Desa Taikako, LS (58), Warga Dusun Pumagirat, Desa Taikako, dan JS (44).

Akibat perbuatannya satu orang pelaku berinisial JS sudah dikirimkan di Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara dua orang pelaku berinisial EVS dan LS sekarang masih di amankan di Polsek Sikakap.

Kasus ini terungkap sesuai pengakuan dari bunga kepada anggota Reskrim Polsek Sikakap.

Kejadian ini langsung di laporkan oleh orang tua Bunga dengan Laporan Polisi : LP/B/09/XII/2022/SPKT/Polsek Sikakap/Polres Kep Mentawai/Polda Sumatera Barat tanggal 6 Desember 2022, Polsek Sikakap melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap EVS (65) dan LS (58) di duga melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (12) anak dibawah umur, sementara JS (44) sudah terlebih dahulu di amankan Polsek Sikakap.

EVS (65) melakukan perbuatan pemerkosaan di rumahnya di bulan Nopember 2022, sementara LS (58) dan JS (44) di bulan Maret 2022.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Milyar, katanya.

Kapolsek Sikakap Iptu Jon Irfan, mengatakan, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak menjadi penyebab utama terjadinya perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, anak dibawah umur sangat rentan menjadi korban cabul dan pemerkosaan.

Perbuatan kriminal terjadi disebabkan karena ada kesempatan untuk itu waspadalah, orang tua harus menjadi pelindung bagi anak-anak, sebab pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur pada umumnya orang terdekat, bisa tetangga, paman, kakak, pacar, bahkan ayah, baik itu ayah kandung maupun ayah sambung alias ayah tiri.

Selaku orang tua harus mengetahui perkembangan anak setiap saat, sama siapa dia bergaul, dan dengan siapa dia pergi bermain, orang tua harus bisa menjadi pendengar yang baik bagi anak, kalau ada ada masalah, Ucapnya. SL

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article