Muba, dutametro.com – Diduga Kapolsek Keluang Gagal menjaga kondusifitas wilayah hukum Nya sehingga kebakaran tempat sumur minyak ilegal di wilayah PT. Hindoli tanjung dalam keluang, Kec.keluang,Kab.Musi Banyuasin kembali terbakar kamis pagi (27/Februari/2025).
Terkesan (APH ) kususny Polsek keluang tidak mampu menertibkan aktivitas tambang sumur minyak ilegal di wilayah hukumnya, kecamatan Keluang sehingga insiden kebakar terus menerus berkelanjutan dan menjamur.
Sehingga perihal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat ada apa kok Aparat Penegak hukum Polsek keluang terkesan tutup mata, dimana (APH) Polsek keluang, apakah (APH) tidak Mengetahui aktivitas ilegal ini. jelasnya
Sementara itu berdasarkan keterangan(J) bahwasanya benar pagi hari ini telah terjadi Insiden kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah PT Hindoli tanjung dalam, tapi saya tidak tau siapa pemilik sumur minyak ilegal tersebut”ujarnya”
Jelas aktivitas Pengeboran sumur minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya
Namun Aktivitas tambang sumur minyak ilegal ini beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas”
Perlu diketahui dampak negatif dari aktivitas sumur minyak ilegal ini sangat buruk terutama keselamatan para warga, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran terhadap sumur minyak illegal tersebut”
“Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah dari aktivitas sumur minyak ilegal ini”
Guna tidak menggiring berita opini awak media mengkonfirmasikan lebih lanjut terkait perihal tersebut, ke Polsek Keluang yang memberikan tanggapan atas hak jawabnya.”
“Sampai saat ini kita belum mendapati informasi adanya kebakaran di wilayah keluang” ujar Kapolsek keluang
Maka dari itu harapannya Kepada Bapak jenderal Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, Dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H,, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, selaku (APH) harus berani’ menindak tegas para Oknum-oknum (APH) Polsek keluang yang diduga tutup mata dan diduga menutup-nutupi jika terjadi insiden kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah hukumnya bekerja dan pelaku mafia minyak yang merasa kebal hukum.
(TIM)