“Arogansi Kekuasaan di Arena Demokrasi Mahasiswa

Bengkulu – Situasi yang terjadi di Pemira Universitas Dehasen menjadi kegaduhan antar kampus,antar mahasiswa dan antar organisasi yang katanya kumpulan Intelektual

Hari ini tanpa menyinggung pihak mana pun, dan menurut keyakinan saya Pemira Unived menjadi ajang pelepasan hasrat para elit organisasi se Bengkulu, ada yang memang ingin melepas kecanduan politik, ada yang ingin menunjukkan taring dan cakar masing-masing, dan mungkin ada yang hobi chaos.

Silahkan di perhatikan pemira UNIB dilakukan secara online, pemira UNIHAZ dilakukan secara Musyawarah, Pemira UIN tidak tertembus seluruh pihak, UMB tidak mengadakan pemira. Seluruh mata tertuju kepada UNIVED karena ruang pertarungan Demokrasi terbuka sangat luas.

Kehadiran OKP ekstra kampus dalam dinamika pemilihan BEM kampus Unived dengan Dalih Solidaritas dan Kebebasan Berserikat. Konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945).
OKP ekstra kampus seringkali memiliki kader lintas kampus, sehingga kehadiran mereka bisa diposisikan sebagai solidaritas organisasi, bukan intervensi.

Anggota OKP juga merupakan mahasiswa secara individual.Selama tidak melakukan intimidasi atau pelanggaran tata tertib kampus, kehadiran mereka bisa dipandang sebagai ekspresi politik mahasiswa. Dengan Analogi:

“ibarat warga yang datang menyaksikan rapat umum terbuka, kehadiran tidak otomatis berarti penguasaan forum.”

Selanjutnya, Dalih Transparansi dan Demokrasi Kampus Pemilihan BEM adalah proses demokrasi mahasiswa. Kehadiran pengamat eksternal bisa diposisikan sebagai bentuk pengawasan moral agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan dalam perjalanannya.Kita Analogikan “Seperti pemantau independen dalam pemilu nasional yang hadir untuk memastikan proses berjalan adil.”

Penganiayaan petinggi Universitas Dehasen kepada Mahasiswa

Apa pun ceritanya, mau tidak mau, suka tidak suka dan selemah-lemah nya iman tidak perbuatan yang membenarkan perilaku Penganiayaan di ruang umum (Publik). Situasi pelaporan teman-teman terkait penganiayaan dosen tersebut dengan menggunakan Hukum Positif sebenarnya hanya menindaklanjuti “Akibat” bukan menyelesaikan Hulu masalah “Sebab”. Jika dosen berdalih menjaga ketertiban, maka tindakan harus proporsional. KUHP tidak membenarkan penganiayaan kecuali dalam pembelaan terpaksa (noodweer) yang sangat ketat syaratnya.

Dosen memiliki otoritas akademik, bukan otoritas represif. Jika peristiwa terjadi di luar kampus si Mahasiswa maka secara hukum itu masuk ranah pidana umum, bukan lagi disiplin akademik. Kita Analogikan “Seorang guru tidak berubah menjadi aparat penegak hukum hanya karena melihat pelanggaran.

Dosen terikat kode etik pendidik.
Kekerasan terhadap mahasiswa (apalagi bukan mahasiswanya sendiri dan di luar kampus nya) adalah pelanggaran moral dan profesional. Kita umpamakan “FIFA tidak boleh ikut memukul pemain yang dianggap melanggar; tugasnya menilai, bukan menyerang.”

“Dinamika demokrasi kampus tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Jika ada keberatan atas kehadiran pihak eksternal, mekanisme penyelesaian harus ditempuh melalui dialog dan aturan, bukan penganiayaan. Kekerasan oleh pendidik terhadap mahasiswa adalah kemunduran etika akademik. Ketika hal ini di biarkan maka jangan heran kedepan Dosen akan menggunakan Senpi, bukan hanya di satu kampus tapi akan di contoh oleh seluruh kampus di republik ini.”

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News