Malut, Dutametro.com -Temuan Korupsi DPRD Pulau Taliabu 3 Miliar Lebih Akan Dilaporkan Ke Kejati Malut, M. Amrul Badal Juga Disebut. Dalam sebuah pernyataan yang menggemparkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) Maluku Utara telah mengumumkan rencananya untuk melaporkan secara resmi temuan anggaran perjalanan dinas luar daerah 20 Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 3,650.204.860,75 ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dikemukakan oleh Muhlas Ibrahim S.Ip, Wakil Direktur Bidang Advokasi Rakyat & Investigasi LPP-TIPIKOR Maluku Utara, bahwa temuan tersebut diungkap dalam Dokumen Hasil Audit LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023.
Muhlas menegaskan, LHP BPK menyoroti adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, mencapai angka mencengangkan sebesar Rp. 3.650.204.860,75. Ini terjadi karena pembayaran perjalanan dinas tidak didukung oleh bukti yang valid, pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai dengan surat perintah tugas, dan biaya perjalanan dinas yang justru melebihi rincian yang telah ditetapkan.
Dengan tegas, LSM LPP TIPIKOR Maluku Utara menyatakan bahwa tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Muhlas menambahkan bahwa LSM LPP TIPIKOR akan menyampaikan bukti awal berupa rincian temuan perjalanan dinas luar daerah yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pulau Taliabu. Mereka yakin bahwa dana sebesar 3,6 miliar ini belum dikembalikan ke kas negara hingga saat ini.
Tidak hanya itu, Muhlas juga menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan tunjangan reses DPRD Pulau Taliabu. Dia menyoroti bahwa realisasi anggaran gaji dan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Pulau Taliabu pada tahun 2022 senilai Rp. 7.804.668.144,00, diduga tidak didasarkan pada payung hukum yang jelas.
LSM LPP TIPIKOR Maluku Utara menegaskan bahwa mereka akan mengawal permasalahan ini melalui aksi unjuk rasa dan mendesak Kejaksaan Tinggi untuk membentuk tim khusus. Mereka meminta agar 20 oknum anggota DPRD Pulau Taliabu dipanggil dan diminta pertanggungjawaban secara langsung. Selain itu, mereka merekomendasikan agar Sekretaris Dewan (SEKWAN) Tahun 2022, Muhammad Amrul Badal, juga dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai anggaran perjalanan dinas luar daerah DPRD dan penggunaan anggaran TKI DPRD yang diduga tidak memiliki dasar penetapan yang jelas.
( Redaksi )