Dharmasraya, dutametro.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Dharmasraya, Rovanly Abdams, menyayangkan adanya dua pemberitaan dari media daring berinisial PM dan MIN yang dinilai menyudutkan pemerintah daerah tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Pemberitaan tersebut menuding pemerintah daerah lalai dalam pembayaran gaji Wali Nagari dan Perangkat, serta abai terhadap pembayaran insentif Kader Dasa Wisma, Ninik Mamak, dan Pegiat Masjid. Namun, menurut Rovanly, Pemkab Dharmasraya telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan dua media tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Sepanjang aturan yang berlaku, Pemkab Dharmasraya sudah menunaikan kewajibannya,” kata Rovanly di Pulau Punjung, Jumat (28/3/2025).
Rovanly menambahkan bahwa pihaknya telah menelusuri kebenaran informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kepala BKD Dharmasraya, Asril, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap Surat Permohonan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Dinas PMD untuk pembayaran gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp5.771.444.540, yang telah dicairkan pada 5 Maret 2025.
Selain itu, BKD juga telah menerbitkan SPM untuk pembayaran insentif Garin, Imam, Ninik Mamak, dan Kader Dasa Wisma bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp1.667.600.643, yang telah dicairkan pada 27 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Dharmasraya, Hasto Kuncoro, menegaskan bahwa pembayaran gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari bulan Januari dan Februari 2025 telah dicairkan pada 5 Maret 2025, sedangkan pembayaran insentif Garin, Imam, Ninik Mamak, serta Kader Dasa Wisma telah dicairkan pada 27 Maret 2025. Dengan demikian, tidak terdapat keterlambatan pembayaran sebagaimana yang diberitakan.
Hasto juga menjelaskan bahwa untuk gaji dan insentif bulan Maret 2025, proses pengajuan SPP belum dapat dilakukan karena, berdasarkan ketentuan, pembayaran gaji dan insentif bagi Pemerintah Nagari baru dapat dilakukan setelah bulan berjalan selesai. Oleh karena itu, gaji dan insentif bulan Maret 2025 baru dapat dibayarkan pada bulan April atau setelahnya.
Berdasarkan klarifikasi dari dua kepala OPD tersebut, Kadis Kominfo mengimbau semua pihak untuk memberikan keterangan yang akurat dan sesuai dengan prosedur guna menghindari penyebaran informasi yang tidak tepat mengenai Pemerintah Daerah.
“Kami selaku juru bicara Pemerintah Daerah meminta kepada media mana pun agar terlebih dahulu meminta klarifikasi atas informasi yang diperoleh sebelum menerbitkan berita. Ini merupakan hak kami sebagai objek pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), untuk menjamin hak publik mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” tutupnya.
***