Sabtu, Juli 27, 2024

DPRD Agam Ketuk Palu: Perumda Air Minum Tirta Antokan Resmi Beroperasi

More articles

Agam, dutametro.com – Dalam upaya menciptakan kerjasama yang harmonis antara pemerintah dan legislatif dalam fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam kembali melaksanakan Rapat Paripurna.

Rapat ini bertujuan untuk mengkaji dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan pengesahan ini, PDAM Tirta Antokan resmi bertransformasi menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan, langkah signifikan untuk meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat Agam.

Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan dokumen pengesahan oleh Pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam. Acara ini berlangsung dalam sebuah Rapat Paripurna yang membahas Pendapat Akhir Fraksi terkait Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan, yang diadakan pada Selasa, 28 Mei 2024, di ruang sidang DPRD setempat.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting dan tokoh masyarakat, termasuk anggota DPRD Agam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten, Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), serta sejumlah organisasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Agam menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan strategi penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam menyediakan layanan air bersih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan persetujuan dari DPRD Agam. Dengan pengesahan Perda ini, kami optimis pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor air bersih akan lebih optimal. Kami berharap Perumda Air Minum Tirta Antokan dapat mengelola BUMD dengan profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas yang lebih baik,” ujar Bupati Agam.

Bupati juga menyoroti pentingnya inovasi dan peningkatan kualitas layanan dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Agam. Kami berharap Perumda Air Minum Tirta Antokan terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik,” tambahnya.

Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, menyampaikan harapannya agar Perumda Air Minum Tirta Antokan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat di berbagai kecamatan. Ia menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan utama yang harus segera dipenuhi.

“Kami berharap, setelah Perda ini disahkan, Perumda Air Minum Tirta Antokan bisa memenuhi harapan masyarakat dalam penyediaan air bersih. Sehingga, permasalahan air bersih tidak lagi menjadi kendala utama di tengah masyarakat,” ujar Dr. Novi Irwan.

Perubahan status ini diharapkan juga mendukung visi dan misi Kabupaten Agam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan publik yang berkualitas. Dengan pengelolaan yang lebih baik, Perumda Air Minum Tirta Antokan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Acara pengesahan ini merupakan momen penting tidak hanya bagi Perumda Air Minum Tirta Antokan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam. Dengan adanya Perda ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan layanan air bersih yang handal dan berkualitas.

Melalui pengesahan Perda ini, Kabupaten Agam menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam penyediaan air bersih yang merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Perumda Air Minum Tirta Antokan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan kontribusi positif, dan menjadi contoh bagi BUMD lainnya dalam pengelolaan dan pelayanan publik.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest