spot_img

Sudah 6 Bulan Bungkam, Dugaan Kasus Suap IUP di Malut, LPI: Curiga KPK Punya Cara Sendiri Untuk Umumkan Nama-nama Tersangka Baru

Maluku Utara |Dutametro.com – Bungkamnya proses Perjalanan Dugaan Kasus Suap Gratifikasi dan TTPU Sudah Berjalan 6 bulannya Lamanya. Namun sampai Saat ini Masyarakat Maluku Utara pun ikut bertanya tanya. Apakah kasus ini masih tetap berjalan atau kah Sudah berakhir.

Akhirnya Melalui Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus angkat bicara.

Dia mencurigai bahwa itu Cara KPK Untuk menetapkan tersangka baru. Sebab dugaan kasus Suap dan Gratifikasi ini terlalu banyak saksi yang di periksa kurang lebih 270 saksi di periksa tidak mungkin penetapan tersangka berakhir di Muhaimin Syarif saja. Ini cara KPK, kita lihat saja ada kejutan baru yang di berikan KPK terhadap Masyarakat Maluku Utara.

LPI Maluku Utara berharap KPK jangan terlalu lama Untuk menentukan Status tersangka baru Dugaan Suap dan gratifikasi di Sektor pertambangan.

“Sebab dalam pantauan LPI Maluku Utara Masyarakat Maluku Utara bahwa sangat mendukung langka KPK Untuk membongkar gurita-gurita tambang di Maluku Utara ini.” Ungkap Rajak pada Media MatalensaNews.com. Rabu 28/5/25.

Menurutnya, sangat meyakini bahwa KPK sudah mengantongi Nama-nama tersangka baru. Sebab bagi LPI, KPK Cukup membuka BAP Muhaimin Syaraf.

“Apalagi BAP terperiksa sudah banyak Sekali, harus ada langka terbaru karena hampir 270 BAP tidak mungkin tidak ada tersangka baru.” Ucap Jeck.

Lanjut. Mengetahui BAP Muhaimin Syarif atau Ucu adalah kunci atau jantung untuk menjerat tersangka lain.

LPI Maluku Utara berkeyakinan bahwa Dalam urusan IUP itu ada hubungan Dengan dugaan suap dan itu ada keterlibatan petinggi perusahaan pertambangan termasuk pihak dinas.

“Bisa di bilang bahwa KPK sudah ulang ulang kali periksa Suriyanto Andili Sebagai Kadis ESDM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo, (Haji Robet) sebagai Presiden Direktur NHM dan masih banyak lagi yang sudah di periksa bahkan di hadirkan dalam persidangan.” Ujarnya.

Menurutnya. KPK sudah harus eksen untuk membongkar Dugaan kasus suap ijin usaha pertambangan. Perlu kami sampaikan bahwa KPK jangan hanya UCU yang di tahan.

“Karena dugaan kasus tambang itu pelakunya banyak orang dan itu semua ada di BAP Ucu kenapa tidak bongkar. Sala satunya adalah kadis ESDM Maluku Utara harus segera di tetapkan tersangka.” kata Jeck.

LPI Pun menilai bahwa dalam perkara ini Muhaimin Syarif dan kadis ESDM telah bersama sama mengurus ijin tambang.

Olehnya itu, kata Jeck. Tidak ada alasan yang kuat jika KPK hanya menetapkan Muhaimin Syarif alias ucu sebagai tersangka sedangkan kadis SDM suriyanto andili tidak di tetapkan tersangka.

Karena dalam pengakuan ucu itu sangat jelas bahwa kadis ESDM Suriyanto andili perna menyerahakan Fles dis yang di mana Fles dis tersebut beriisi dokumen Ijin usaha pertambangan di Maluku Utara.

Muhaimin Syarif juga dalam keterangan nya sebagai terdakwa telah menyerahkan satu buah dokumen kepada kadis ESDM dan dukumen itu di duga juga berisi dukumen IUP. Yang di simpan di rumahnya.

“Untuk itu LPI Maluku Utara Minta agar KPK mengambil dokumen tersebut sebagai barang bukti.” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Terdakwa Muhaimin Syarif dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanggapi keterangan saksi meminta saksi Suryanto andli untuk memberikan keterangan secara jujur dan terbuka dalam perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin ketua majelis hakim, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya. (Jak)

Must Read

Iklan
iklan

Related News