Iklan
Iklan

Bapperida Taliabu Tegaskan Penyusunan KUA-PPAS 2027 Sesuai Mekanisme dan Regulasi

Taliabu, Dutametro.Com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamirudin, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dilakukan sesuai mekanisme perencanaan pembangunan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan disusun secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kamirudin sebagai tanggapan atas pandangan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, yang mempertanyakan dasar Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Menurut Kamirudin, sebagai anggota DPRD, Budiman tentu memahami bahwa sistem penganggaran daerah merupakan bagian dari siklus pembangunan yang mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten.

Ia menjelaskan, di tingkat nasional terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2025–2029. Di tingkat provinsi terdapat RPJMD Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe periode 2025–2029. Sementara di Kabupaten Pulau Taliabu, arah pembangunan mengacu pada RPJMD Pemerintahan Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir periode 2025–2029.

“Sementara di Kabupaten Pulau Taliabu terdapat RPJMD Pemerintahan Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir periode 2025–2029,” kata Kamirudin, Selasa (28/7/2026).

Lebih lanjut, Kamirudin menjelaskan bahwa dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sedangkan setiap organisasi perangkat daerah menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Ia menegaskan, penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 diawali melalui proses perencanaan yang berlangsung secara berjenjang, mulai dari musyawarah di tingkat desa, kecamatan, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kabupaten.

“Hasil Musrenbang kemudian dituangkan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Penyusunannya menggunakan pagu tahun sebelumnya sehingga yang disusun saat ini masih berupa pagu indikatif, bukan pagu definitif,” ujarnya.

Menurut Kamirudin, sebelum RKPD ditetapkan, dokumen tersebut wajib melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, proses penyusunannya juga berada dalam pengawasan pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri serta mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengungkapkan, dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 terdapat sedikitnya 25 indikator yang harus dipenuhi melalui aplikasi e-Fasilitasi Kemendagri.

“Sebelum fasilitasi terdapat 21 indikator yang wajib dipenuhi. Setelah fasilitasi, terdapat empat indikator tambahan sehingga total menjadi 25 indikator. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti keterhubungan data dengan RPJMD, kelengkapan dokumen fasilitasi tahun sebelumnya, serta dokumen pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” jelasnya.

Berdasarkan mekanisme tersebut, Kamirudin menilai anggapan bahwa pemerintah daerah dapat menyusun RKPD secara bebas tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Secara sederhana dapat kami sampaikan bahwa pemerintah daerah tidak mungkin menyusun RKPD Tahun 2027 secara seenaknya. Seluruh proses memiliki tahapan, mekanisme, serta pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan anggaran Tahun 2026 maupun Tahun 2027, pemerintah daerah wajib mengakomodasi Program Strategis Nasional sebagai direktif Presiden yang harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurutnya, sinkronisasi antara program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten merupakan prinsip utama untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan penggunaan anggaran tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan.

Jak

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News