Padang,dutametro.com.-Dispensasi penegakan hukum selesai usai Anggota DPRD terpilih diambil sumpah dan janjinya.
Garisan ini diambil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, diacungkan banyak publik Sumbar dengan memeriksa anggota DPRD Sumbar sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan ekspose Kejari Padang saat Hari Bhakti Adhiyaksa lalu.
Anggota DPRD diperiksa saksi itu, baru saja dilantik sebagai wakil rakyat pada Rabu 28 Agustus 2024. Pada Jumat nya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat periode 2024-2029 Beny Saswin Nasrun (BSN) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang.
Politisi Partai Demokrat ini diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan tipikor penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh BNI. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.
Dari pantauan media, Beny Saswin Nasrun datang sendiri memakai baju kemeja putih ke Kantor Kejari Padang jam 09.00 WIB dan meninggalkan kantor pada pukul 12.20 WIB.
“Iya. Diperiksa sebagai saksi,” ucap Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri kepada media singkat.
Sementara itu Kajari Padang Dr Aliansyah saat ekspose peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang mengatakan, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 34 miliar. Saat ini sudah masuk dalam ranah penyidikan.
“Sejumlah pihak yang terlibat sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” pungkasnya. dikutip dari majalah intrust.