TALIABU | Dutametro.com – Bupati Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus, memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai bekerja keras menuntaskan proses hukum sesuai aturan.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan lancar tanpa menghambat roda birokrasi dan pelayanan publik di Taliabu.
“Semua pihak bekerja sama demi menciptakan Taliabu yang bebas korupsi demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017. Penetapan ini sesuai dengan surat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) bernomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut.
Selain Salim, penyidik juga menetapkan La Ode Muslimin Napa, Staf Fungsional Administrasi Pembangunan Setda Taliabu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu, membenarkan penetapan dua tersangka tambahan tersebut.
“Benar, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus DD ini,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/8/2025).
Edy menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya guna melengkapi berkas perkara. Meski besaran kerugian negara belum dirinci, penetapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkup Pemda Taliabu.
Kasus dugaan korupsi DD ini sendiri telah ditangani Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 berdasarkan laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan satu tersangka lain berinisial ATK alias Agusmawati.
Namun, hingga kini berkas perkara disebut bolak-balik belasan kali antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut, karena dianggap belum memenuhi petunjuk jaksa meski telah disupervisi.
Dalam praktiknya, pencairan DD tahap pertama tahun 2017 ditransfer ke perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di 8 kecamatan, dilakukan pemotongan hingga Rp60 juta per desa.
Tim