Iklan
Iklan

Tokoh Moi Gempur Dugaan Jalur Kayu Pacakan Di Klalin: Nimbrod Desak Mabes Polri Usut Tuntas, Jangan Ada Perusahaan Kebal Hukum!

Sorong, Papua Barat Daya — Dugaan jalur masuk kayu pacakan milik masyarakat ke industri pengolahan kayu di kawasan Klalin VI, Kelurahan Warmon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, menjadi sorotan. Tokoh pemuda suku Moi, Nimbrod, mendesak Mabes Polri turun tangan untuk menelusuri asal-usul kayu, memeriksa legalitas bahan baku, serta mengusut rantai pasok yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri kayu di wilayah tersebut.

Nimbrod meminta Mabes Polri, Polda Papua Barat Daya, dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber kayu, pemasok, dokumen pengangkutan, mekanisme penerimaan bahan baku, hingga tujuan pengiriman hasil industri.

Sorotan ini mencuat setelah sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan informasi mengenai dugaan masuknya kayu pacakan ke area CV Mitra Mandiri Indo Timber pada malam hari. Warga juga mengaku melihat kontainer keluar dari lokasi pada siang hari.

Nama Sutisna Disebut, Aparat Diminta Telusuri Perannya

Dalam informasi yang diterima redaksi, seseorang bernama Sutisna disebut-sebut sebagai pimpinan perusahaan dan dikabarkan beralamat di Surabaya.

Nimbrod mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan aktivitas di lokasi industri. Jika terdapat indikasi pelanggaran, penyelidikan harus menelusuri pihak-pihak yang mengambil keputusan, pihak pemasok, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan rantai pasok kayu tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan harus berlandaskan bukti dan tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan apabila ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pihak lain.

Koperasi Militer Ikut Disorot, Dugaan Fungsi Pelindung Harus Dibuktikan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan koperasi militer untuk membekingi aktivitas perusahaan. Informasi tersebut memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Belum ada bukti independen yang dapat memastikan bahwa koperasi yang dimaksud digunakan untuk melindungi aktivitas ilegal ataupun bahwa pihak-pihak tertentu terlibat dalam pelanggaran hukum.

Karena itu, Nimbrod meminta aparat menelusuri secara objektif apakah koperasi yang disebut memiliki hubungan usaha, kerja sama, atau keterlibatan lain dengan perusahaan yang menjadi sorotan.

Jika ditemukan hubungan yang relevan, aparat perlu memeriksa bentuk kerja sama, dokumen yang mendasarinya, serta peran setiap pihak. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penelusuran tersebut dinilai penting agar nama institusi maupun organisasi tidak digunakan secara tidak semestinya untuk memperoleh keuntungan atau menghindari pemeriksaan hukum.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada kompromi. Semua harus diproses sesuai hukum,” tegas Nimbrod.

Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara adil terhadap seluruh perusahaan industri kayu yang diduga menerima pasokan kayu pacakan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pihak tertentu, sementara pihak lain yang memiliki dugaan persoalan serupa tidak diperiksa.

“Kalau mau sikat, sikat semuanya. Jangan tebang pilih! Perusahaan mana pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak lainnya,” ujarnya.

Nimbrod turut menyinggung CV Bintang Putra Abadi yang, menurut keterangannya, pernah menjadi objek penindakan oleh Gakkum Kehutanan. Riwayat penindakan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang untuk memastikan perkara dan status penanganannya.

Mabes Polri Diminta Telusuri Rantai Pasok hingga Tuntas

Nimbrod berharap Mabes Polri berkoordinasi dengan Polda Papua Barat Daya dan aparat penegak hukum kehutanan untuk memeriksa informasi yang berkembang di kawasan Klalin VI.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas usaha, sumber bahan baku, catatan penerimaan kayu, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian kegiatan industri dengan perizinan yang dimiliki.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, aparat diminta menindaklanjutinya secara profesional dan transparan. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat pihak lain dalam rantai pasok yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan resmi.

(Aan)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News