Padang,Dutametro.com.-DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis (28/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, Epy Yandri, serta Gubernur Sumbar dan anggota DPRD Sumbar, bersama utusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa Tahun 2025 merupakan tahun yang strategis bagi pemerintahan daerah, mengingat adanya dua agenda besar yang harus dihadapi, yaitu transisi kepemimpinan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta penyusunan program untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang telah ditetapkan dalam RPJPD Tahun 2025-2045.
“APBD Tahun 2025 memiliki peran yang sangat penting sebagai instrumen perencanaan anggaran, otorisasi, alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Muhidi.
Lebih lanjut, Muhidi menjelaskan bahwa APBD 2025 harus mampu mengakomodir kebutuhan program, kegiatan, dan anggaran dalam rangka mencapai visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir. Selain itu, APBD juga harus mengakomodir program prioritas kepala daerah terpilih serta mendukung pencapaian target dalam RPJPD yang bertujuan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Dengan kondisi keuangan daerah yang semakin sulit dan terbatasnya ruang fiskal, kita dihadapkan pada tantangan besar dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, APBD harus digunakan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Rapat paripurna ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memastikan penggunaan anggaran yang tepat guna demi mendukung pembangunan daerah dan pencapaian tujuan jangka panjang yang telah ditetapkan.