Dari pemantauan harga yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) dan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), harga minyak goreng curah/tanpa merek dan minyak goreng bermerek di pasar tradisional masih berada pada harga Rp 19.500/liter dan Rp 22.000/liter.
Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdako juga telah melakukan pemantauan harga minyak goreng bersubsidi ke lima minimarket/swalayan yang ada di Kota Padang Panjang.
“Di AB Mart sudah tersedia beberapa minyak goreng bermerek bersubsidi. Di antaranya satu minyak goreng premium merek Sania dan dua minyak goreng biasa (Mitra dan Sipp). Paris Swalayan, tersedia dua minyak goreng biasa bersubsidi, yaitu Salvaco dan Sipp. Sedangkan di Arena Mart, tersedia satu minyak goreng premium bersubsidi yaitu Tropical. Sedangkan di Dilaraf Mart dan Azzura Mart yang disurvei, belum tersedia minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, baik yang biasa maupun premium,” ungkap Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam, Putra Dewangga, S.S, M,Si kepada Kominfo, Jumat (28/1).
Dijelaskan Putra, upaya untuk mengendalikan harga minyak goreng di pasar, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
“Permendag tersebut menetapkan, terhitung 1 Februari HET untuk minyak goreng sawit Rp 11.500/liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium,” jelasnya.
Untuk distribusi minyak goreng bersubsisdi di Sumatera Barat termasuk Kota Padang Panjang, sebut Putra, masih relatif lambat. Ini dikarenakan penyaluran awal dilakukan melalui ritel modern yang tergabung ke Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia). Sedangkan pedagang Kota Padang Panjang masih sedikit yang bergabung ke Aprindo.
Lalu, dari hasil koordinasi Tim Pengendalian Inflansi Daerah (TPID) Kota Padang Panjang dengan TPID Provinsi Sumbar, untuk penyaluran minyak goreng premium bersubsidi masih akan terus dilakukan rapat rapat intensif di tingkat provinsi dengan para distributor.
Dengan fenomena tersebut, sebutnya, Disperdakop UKM telah melakukan beberapa upaya. Di antaranya, mendorong pedagang ritel di Padang Panjang untuk bergabung ke Aprindo. Mendorong pedagang ritel untuk berhubungan langsung dengan distributor.
“Selain itu, Disperdakop UKM juga senantiasa melakukan koordinasi dengan OPD terkait di tingkat provinsi untuk percepatan penerapan Permendag Nomor 6/2022 tersebut,” sebutnya. (dega)