Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai Mengamankan 3 orang Diduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1

Tuapejat, dutametro.com. – Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai mengamankan 3 orang di duga kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kapal balong di Dermaga TPI km. 2 Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu,28 Januari.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ali As Mardoni, menyatakan bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus diduga penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

ke tiga orang tersebut berinisial A.R.S (31), warga Tuapejat; R (33), warga Saliguma, dan G(44), warga Tuapejat.

“Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wib, anggota kami berhasil mengamankan tiga orang tersebut sedang menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di dalam kapal balong,” Ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Ali As Mardoni, menyebutkan, Mereka ditemukan dengan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu, 3 plastik klip sedang, 2 plastik bening kecil, 3 plastik klip kecil, dan 2 pipet yang telah dimodifikasi.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,”Ujarnya.(SL)

Must Read

Iklan

Related News