Audit Tambang Disembunyikan, Aktivis Desak Bongkar Dugaan Pelanggaran JRBM–BDL dan Ancam Bawa Kasus ke Nasional

Bolaang Mongondow RayaDutaMetro.com — Aktivis Bolaang Mongondow Raya, Rolandi Talib, S.H., melontarkan pernyataan keras terkait mandeknya keterbukaan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya mengaudit aktivitas pertambangan di wilayah Bolaang Mongondow Raya, khususnya PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).Menurutnya, hingga kini publik tidak pernah mendapatkan penjelasan yang transparan terkait hasil audit tersebut. Ia mempertanyakan secara tegas apa saja temuan pelanggaran, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana tindak lanjut hukum yang seharusnya dijalankan.Rolandi menilai, jika hasil audit terus ditutup rapat, maka kuat dugaan proses penertiban yang dilakukan hanya bersifat formalitas tanpa keberanian menyentuh substansi persoalan yang sebenarnya.

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh berhenti pada PT JRBM semata, melainkan harus menyasar PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang dinilai menyimpan berbagai persoalan serius dan belum terselesaikan hingga saat ini.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang disorot di PT BDL antara lain mencakup penyerobotan lahan masyarakat adat Toruakat, minimnya transparansi terkait izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan izin pinjam pakai kawasan hutan, hingga ketidakjelasan aktivitas produksi selama bertahun-tahun. Selain itu, kontribusi perusahaan terhadap negara daerah, dan masyarakat juga dinilai sangat minim.

Lebih jauh, Rolandi menegaskan bahwa pencabutan perpanjangan izin PT BDL oleh Gubernur Sulawesi Utara menjadi indikator kuat bahwa perusahaan tersebut harus dievaluasi total. Ia bahkan menyebut keberadaan PT BDL lebih banyak meninggalkan jejak kerusakan lingkungan, konflik lahan, serta meminggirkan masyarakat adat dibandingkan memberikan manfaat nyata.

Di sisi lain, PT JRBM juga dinilai tidak lepas dari tanggung jawab atas kondisi di wilayah lingkar tambang. Ia menyoroti banjir yang terus berulang setiap tahun di Desa Bakan, kerusakan kebun dan rumah warga akibat aktivitas tambang, hingga dugaan pembiaran aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dalam wilayah konsesi.

Rolandi menegaskan bahwa PT JRBM tidak boleh sekadar hadir dengan bantuan simbolis seperti pembagian sembako, melainkan wajib memberikan kompensasi nyata atas kerugian yang terus dialami masyarakat. Ia juga mendesak audit menyeluruh terhadap titik koordinat operasi produksi yang berada dekat dengan permukiman warga di Desa Bakan dan Matali Baru.

Jika terbukti terjadi pelanggaran batas izin, ancaman terhadap keselamatan masyarakat, serta kerugian ekologis dan sosial yang besar, maka ia dengan tegas menuntut pencabutan izin operasi tanpa kompromi.

Atas seluruh persoalan tersebut, Rolandi meminta Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, dan KPK melakukan audit komprehensif, terbuka, dan independen terhadap seluruh aktivitas PT JRBM dan PT BDL, termasuk aspek legalitas perizinan, batas wilayah konsesi, aktivitas produksi, dampak lingkungan, serta potensi kerugian negara.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa pembiaran tidak boleh terus terjadi. Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk kategori kejahatan lingkungan dan ketidakadilan terhadap masyarakat.

“Jika negara tidak hadir secara tegas, maka rakyat akan terus menjadi korban di tanahnya sendiri. Kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional hingga keadilan benar-benar ditegakkan di Bolaang Mongondow Raya,” tegasnya.**

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News