Solsel, dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah berkomitmen untuk memastikan akses sanitasi bisa tersedia untuk seluruh masyarakat pada 2029 nanti.
Pernyataan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan deklarasi Open Defecation Free (ODF) alias Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABs) di Kabupaten Solok Selatan.
Pernyataan komitmen dan deklarasi ini dilakukan oleh Bupati dan jajarannya untuk memberikan akses sanitasi hingga ke tahap aman untuk seluruh masyarakat.
Bupati Solok Selatan melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr. H. Novirman mengatakan menyediakan sanitasi yang baik ini juga merupakan bagian dari menjaga kesehatan dan masa depan masyarkaat.
“Kebiasaan buang air besar sembarangan menyumbang pada penyebaran penyakit, pencemaran air, dan merusak lingkungan. Untuk itu, kita perlu mengambil langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih,” kata Novirman sebelum menandatangani komitmen tersebut di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, sudah seyogyanya tugas pemerintah untuk menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat melalui penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Bahkan hal ini sudah termaktub dalam Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ini merupakan penegasan bahwa lingkungan yang sehat bukan hanya tanggung jawab individu, tapi tanggung jawab kita bersama, pemerintah pusat, daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Belum lagi, untuk menjamin masyarakat yang sehat, kebersihan lingkungan dan perilaku adalah hal pertama yang harus dibenahi. Mulai dari sanitasi, ketersediaan air bersih, Stop BABs, dan lain sebagainya.’
Diakuinya bahwa dalam upaya untuk mewujudkan lingkungan yang sehat adalah bagaimana menciptakan pola pikir bahwa BABs bukanlah hal yang baik. Padahal praktik ini menjadi sumber penularan penyakit, seperti diare, kolera dan infeksi saluran cerna lainnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat adalah Yuni Andra menyampaikan penyediaan sanitasi ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan penurunan stunting secara nasional.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Stunting, ada indikator yang harus dipenuhi. Melalui intervensi sensitif salah satunya gimana daerah harus memiliki jamban sehat dan akses terhadap jamban sehat,” paparnya pada kesempatan yang sama.
Yuni menjelaskan, penyediaan nutrisi yang cukup bagi anak juga harus dibarengi dengan sanitasi yang bersih. Sebab, jika anak terkena diare akibat sanitasi yang tidak baik, maka penyerapan nutrisi juga akan terganggu.
Untuk diketahui, menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, pada tahun ini kabupaten mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 5,2 miliar untuk penyediaan jamban di seluruh nagari.
Dengan adanya program ini Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pun berkomitmen untuk menghentaskan praktik buang air besar sembarangan di masyarakat dengan memberikan sanitasi yang baik. (Med)