Banyuwangi, Dutametro.com – Seorang oknum guru honorer yang berinisial AM (33) tega memperkosa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Korban yang berusia 12 tahun ini diperkosa sebanyak dua kali, sehingga kini korban hamil akibat perbuatan pelaku.
Terungkapnya peristiwa pemerkosaan ini usai keluarga korban melaporkan tersangka ke Polsek Purwoharjo, Senin (23/5). Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, keluarga korban mendatangi Polsek Puwoharjo dan melaporkan bahwa AM telah memperkosa korban sebanyak dua kali di waktu yang berbeda pada 22 November 2022.
Sementara pada saat kejadian, tersangka meminta korban masuk ruang guru saat kondisi sedang sepi. Adapun dalihnya, korban diminta membantu merapikan berkas sekolah. Kemudian saat korban di ruang guru itulah, tersangka melancarkan aksi asusilanya kepada korban dengan tipu daya.
Disebutkan Budi, “Korban diminta membantu merapikan berkas sekolah di ruang guru. Saat itulah dengan tipu daya pelaku memperkosa korban di ruangan dan itu dua kali dilakukan oleh tersangka. Dari kronologis ini jelas tidak ada alasan pembenaran dari perbuatan tersangka,” ungkapnya, Rabu (24/5/2023).
Selanjutnya di bawah tekanan dan ketidakberdayaan, korban yang masih di bawah umur tak kuasa membela diri dan menolak perbuatan pelaku. Bahkan perbuatan keji itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali dengan modus serupa.
Kemudian lantaran bingung dan takut, korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Namun, enam bulan berlalu, korban merasakan perubahan bentuk tubuh yang diiringi dengan perut membuncit.
Melihat perubahan bentuk tubuhnya, korban pun menyampaikan keanehan tersebut kepada ibunya. Karena merasa curiga, orang tua korban memeriksakan putri malangnya tersebut ke pusat layanan kesehatan setempat. Betapa sang ibu kaget bukan kepalang saat melihat hasil pemeriksaan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, akhirnya, orang tua korban menggali informasi dari anaknya. Korban pun menceritakan perbuatan bejat AM (33) kepada kedua orang tuanya.
Kemudian ujar Budi, “Senin lalu usai memastikan kondisi korban, orang tua korban melapor pada kami dan segera kami ambil keterangan. Korban diambil keterangan oleh polwan tentu dengan prosedur sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang tentang penanganan korban perkosaan di bawah umur,” imbuhnya.
Sementara lebih lanjut, Budi menjelaskan, usai menerima kronologi dari korban, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Budi langsung memerintahkan bawahannya untuk menjemput pelaku.
Saat polisi menjemput, tersangka AM (33) pun secara sukarela menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
Diungkapkan Budi, “Dari keterangan korban dan orang tuanya. Pihak kami langsung berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan langsung menjemput pelaku. Namun pelaku cukup kooperatif, ditemani istrinya datang ke Polsek Purwoharjo,” pungkasnya.
Maka atas tindakan pemerkosaan ini, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun.(H.A)