Pemkab Pulau Taliabu Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi pada Pelaku Usaha

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, melaksanakan kegiatan Workshop tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan peraturan nomor 3 tahun 2024.

Dalam rangka pelaksanaan proyek perubahan pelatihan kepemimpinan nasional TK.II angkatan V tahun 2024.

Giat berlangsung sekira pukul 10.30 WIT, bertempat di Balai Rakyat Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat, Sabtu (29/6/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Pulau Taliabu, Syukur Boeroe, didampingi Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Ridwan Azis.

Mewakili Kepala Bappeda Pulau Taliabu, Ruslan Dumba, dan Kepala Dinas Perindagkop Pulau Taliabu, Dince Muhdin.

Serta dihadiri oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se Pulau Taliabu.

Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Ridwan Azis mengatakan, agenda tersebut untuk membahas dan sosialisasi Perda nomor 30 tahun 2024.

Berkaitannya dengan pemaparan proyek perubahan untuk pembayaran pajak dan retribusi ke masyarakat.

Dalam hal inovasi ini, masyarakat dipermudah untuk wajib pajak dan retribusi by sistem.

“Nantinya kami akan buat website agar bisa di akses oleh masyarakat, sehingga nantinya mudah untuk registrasi wajib pajak dan retribusi sekaligus pembayarannya,” Ungkapnya.

Dia juga menyampaikan kewajiban ASN Eselon II atau Pim II untuk membuat proyek perubahan di setiap SKPD.

Karena dituntut untuk buat proyek perubahan di setiap kantor yang kita pimpin.

Harapannya dengan adanya sosialisasi tersebut dapat direspon dengan baik oleh semua pihak.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pulau Taliabu.

“Semoga sosialisasi ini dapat menjadi dasar untuk wajib pajak dan retribusi berbasis website oleh masyarakat kedepannya,” tuturnya. (Jeck)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest