spot_img

Resmi Jadi Perda, DPRD Solsel Ketok Palu RPJMD Solsel 2025-2029

Padang Aro ,dutametro.com.- DPRD dan Pemkab Solok Selatan resmi menetapkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini akan menjadi dasar pembangunan kabupaten untuk lima tahun ke depan.

Keputusan ini diketok oleh Ketua DPRD Solok Selatan Martius dalam Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Solok Selatan, Selasa (29/7/2025).

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan peraturan daerah ini adalah wujud komitmen bersama untuk membangun daerah menjadi lebih baik.

“Selanjutnya dengan disetujuinya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 pada hari ini, tentunya kami kedepan berharap kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD terus berlanjut dalam pelaksanaan dan pengawasannya,” kata Yulian siang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam RPJPM Kabupaten Solok Selatan 2025-2029 telah disepakati visi ‘Terwujudnya Solok Selatan yang Makin Maju dan Sejahtera’.

Untuk mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan lima misi yang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, ekonomi kerakyatan, tata kelola pemerintahan, infrastruktur hingga lingkungan, dan ketahanan sosial budaya.

Kelimanya kemudian diterjemahkan menjadi lebih dari 20 program unggulan yang diharapkan dapat mendorong Kabupaten Solok Selatan makin maju dan sejahtera seperti misi yang telah ditetapkan.

Dalam rapat paripurna yang sama juga dilakukan pemberian persetujuan oleh DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kendati terdapat beberapa catatan dan perbaikan disampaikan oleh seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan Ranperda ini, namun pemerintah pun berkomitmen untuk menerapkannya untuk masa yang akan datang.
.
“Kita akan lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, atas kelemahan dan hambatan dalam merealisasikan program dan kegiatan tahun 2024 dan akan melakukan perbaikan dan peningkatan pada tahun anggaran 2025 ini,” ungkapnya.
.
Selanjutnya, setelah Peraturan Daerah ini disetujui, pemerintah kabupaten akan menyampaikannya ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari ke depan. (Med)

Must Read

Iklan
iklan

Related News