JAKARTA, DUTAMETRO.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan proses peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Layanan ini ditargetkan mampu menyelesaikan proses peralihan hak hingga penerbitan sertipikat dalam waktu maksimal 10 hari.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memangkas hambatan dalam proses balik nama sertipikat yang selama ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui instansi yang menangani pendapatan daerah, hingga Kantor Pertanahan (Kantah).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan adanya beberapa pihak dalam proses tersebut kerap menimbulkan perbedaan persepsi mengenai lamanya waktu pelayanan.
“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi proses peralihan hak itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” kata Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, penyelarasan proses dimulai sejak tahap sebelum permohonan peralihan hak diajukan ke Kantor Pertanahan. PPAT diminta memastikan penjual dan pembeli telah menyatakan kesiapan untuk hadir saat penandatanganan akta serta memahami biaya yang harus dibayarkan.
“Penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” ujarnya.
Setelah pengecekan berkas, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah. Pada tahap yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk menjaga target penyelesaian 10 hari, pembayaran pajak diminta dilakukan sejak awal proses. Pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan validasi BPHTB.
“Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari. Tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” jelas Asnaedi.
Dalam proses validasi BPHTB, diterapkan mekanisme fiktif positif. Dengan mekanisme tersebut, tahapan dapat dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah BPHTB tervalidasi, penjual dan pembeli melakukan penandatanganan akta dalam waktu maksimal dua hari. PPAT kemudian melaporkan akta tersebut untuk diproses di Kantor Pertanahan.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan melakukan verifikasi berkas dengan batas waktu maksimal tiga hari. Jika berkas dinyatakan lengkap, diterbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Surat Perintah Setor (SPS).
Pembayaran PNBP dilakukan dalam waktu satu hari. Pada hari yang sama, PPAT juga wajib menyerahkan dokumen fisik ke Kantor Pertanahan.
Setelah pembayaran terverifikasi, proses pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat ditargetkan selesai dalam waktu dua hari kerja. Status proses tersebut nantinya dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Asnaedi menambahkan, Kantor Pertanahan menerapkan prinsip first in, first out dalam pemeriksaan berkas. Artinya, dokumen yang lebih dahulu masuk akan diproses terlebih dahulu.
Selain itu, mekanisme fiktif positif juga diterapkan pada tahap pemeriksaan di Kantor Pertanahan. Jika dalam waktu tiga hari berkas belum diperiksa, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan SPS.
“Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” pungkasnya. **





























