spot_img

Pelaksanaan Sumpah Kehilangan Sertipikat Tanah, Wujud Tanggung Jawab Hukum Pemohon Sertipikat Hilang

Sawahlunto, dutametro.com — Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah kehilangan sertipikat tanah yang diikuti oleh sejumlah masyarakat sebagai pemohon penerbitan sertipikat pengganti.

Kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari proses administrasi yang harus ditempuh sebelum penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta disaksikan oleh pegawai Kantor Pertanahan sebagai saksi.

Menurut kepala Kantor Pertanahan Nasrul pengambilan sumpah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemohon atas pernyataan kehilangan yang diajukan. “Langkah ini juga menjadi bagian dari mekanisme perlindungan hukum untuk mencegah penyalahgunaan data pertanahan dan memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara benar dan transparan,” ungkap dia.

Selain pelaksanaan sumpah kata dia, para pemohon diwajibkan melengkapi dokumen pendukung seperti laporan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan, serta pengumuman di media massa sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Dengan terlaksananya prosesi sumpah ini lanjut dia, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto akan melanjutkan proses ke tahap verifikasi dan penerbitan sertipikat pengganti, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Prosesi sumpah berlangsung khidmat dan tertib, di mana setiap pemohon menyatakan sumpah secara lisan di hadapan petugas. Dalam sumpah tersebut, para pemohon menegaskan bahwa sertipikat tanah yang hilang benar merupakan milik mereka, serta tidak sedang dijadikan jaminan atau diperjualbelikan.(riky)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News