Kabag Umum Akui Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Swakelola, Tanpa Kontrak Tertulis

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkapkan bahwa kegiatan Rehabilitasi Plafon Gedung DPRD Tubaba Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dengan skema swakelola. Namun demikian, dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut melibatkan pihak ketiga tanpa disertai kontrak kerja tertulis, dengan sistem pembayaran dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Kabag Umum Sekretariat DPRD Tubaba, Eliyana Tande, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025), menanggapi pemberitaan terkait dugaan permasalahan pada proyek rehabilitasi plafon Gedung DPRD Tubaba.

Alih-alih memberikan penjelasan rinci, Eliyana memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyatakan keberatan atas pemberitaan yang telah terbit.

“Tidak ada tanggapan saya. Beritanya sudah turun tanpa konfirmasi. Mau saya jawab atau tidak, itu hak saya,” ujar Eliyana singkat.

Ia mengakui bahwa persoalan tersebut telah sampai ke pimpinan daerah dan dirinya telah dimintai keterangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba.

“Saya sudah dipanggil dan ditanya oleh Pak Sekda. Penjelasan juga sudah saya sampaikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Eliyana menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan rehabilitasi plafon tersebut adalah Sekretaris DPRD (Sekwan).

“Masih Pak Sekwan semua yang jadi PPK,” katanya.

Terkait transparansi pengadaan, Eliyana mengaku belum dapat memastikan apakah kegiatan tersebut telah ditayangkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ia berdalih akan mengonfirmasi hal itu kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kalau masuk RUP seharusnya ada, tapi kalau dicari spesifik rehabilitasi plafon mungkin tidak ketemu karena kode belanjanya perawatan gedung. Pagunya sekitar Rp150 sampai Rp170 jutaan,” kilahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak dari luar daerah dengan alasan faktor teknis dan risiko pekerjaan.

“Yang ngerjain orang Bandar Lampung. Orang lokal tidak sanggup karena tingginya dan risikonya,” tambahnya.

Meski menyebut kegiatan tersebut sebagai swakelola, Eliyana mengakui bahwa pelaksanaan dilakukan oleh penyedia tanpa kontrak tertulis, dengan sistem pembayaran parsial.

“Swakelola, tapi bermitra. Anggarannya bukan khusus plafon, renovasi gedung. Pembayarannya bertahap karena struktur plafonnya berbeda-beda,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, proyek Rehabilitasi Plafon Ruang Paripurna Gedung DPRD Tubaba yang dikerjakan sejak awal Oktober 2025 dengan luas sekitar ±1.900 meter persegi diduga sarat permasalahan.

Di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai pagu, maupun pelaksana pekerjaan. Ironisnya, meski belum genap tiga bulan setelah pengerjaan, kondisi plafon sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Salah satu lis plafon terlihat terlepas dan menggantung.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai standar mutu dan minim pengawasan, sehingga mengarah pada dugaan pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hasil penelusuran pada laman resmi SIRUP Inaproc menunjukkan bahwa dari 102 paket pengadaan Sekretariat DPRD Tubaba Tahun 2025 yang dilaksanakan melalui penyedia, tidak ditemukan paket kegiatan rehabilitasi atau renovasi plafon Gedung DPRD.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara tegas menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6.

Kegiatan rehabilitasi tersebut diketahui mencakup empat titik pekerjaan di Ruang Paripurna DPRD Tubaba dengan ukuran masing-masing sekitar 25×28 meter, 20×8 meter (dua titik), dan 15×5 meter.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Tubaba selaku PPK belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengadaan dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.

Akang

Must Read

Iklan

Related News