Bolmong, DutaMetro.com — Praktik tambang ilegal kembali menunjukkan taringnya di Kabupaten Bolaang Mongondow. Tanpa izin resmi, aktivitas pertambangan diduga berlangsung terang-terangan menggunakan alat berat di Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga—mengoyak wibawa penegakan hukum.

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi lingkungan dan kehidupan warga. Sejak akhir 2025, tambang ilegal tersebut disebut terus beroperasi tanpa pengawasan berarti, meninggalkan kerusakan serius di lahan perkebunan produktif milik masyarakat.
Warga menilai kehadiran alat berat di tengah kebun sebagai bukti gamblang lemahnya kontrol pemerintah terhadap aktivitas ilegal. Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan kini terancam rusak permanen.
“Alat berat sudah lama bekerja. Kami khawatir kebun hancur, longsor terjadi, dan air tercemar. Ini jelas merugikan kami,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Tak hanya itu, penambang diduga membangun bak perendaman material di area yang sangat dekat dengan aliran sungai. Kondisi ini memperbesar risiko pencemaran air dan kerusakan ekosistem yang dampaknya bisa berlangsung jangka panjang.
“Kalau limbah masuk ke sungai, bukan hanya kami yang terdampak. Anak cucu kami yang akan menanggungnya,” tegas warga lainnya.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga tetap berjalan meski tanpa izin dan berada di kawasan perkebunan aktif yang seharusnya dilindungi. Fakta ini mempertegas adanya pembiaran yang tak bisa lagi ditoleransi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk tidak sekadar memberi peringatan. Penutupan permanen dan penindakan hukum tegas dinilai sebagai satu-satunya langkah yang masuk akal.
“Jangan hanya ditegur lalu dibiarkan. Kalau hukum tidak ditegakkan, tambang ilegal akan terus tumbuh,” kecam warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul, membenarkan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak dan menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
“Kami sudah turun langsung dan menghentikan aktivitas yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
DLH juga menemukan adanya aktivitas perendaman material yang diduga bagian dari proses pengolahan hasil tambang. Selain itu, muncul laporan keberadaan warga negara asing (WNA) yang sempat berada di lokasi.
“Informasi terkait WNA sudah kami teruskan ke pihak Imigrasi, meskipun saat sidak mereka tidak lagi berada di lokasi,” jelas Aldy.
DLH mengaku telah melayangkan teguran tertulis kepada pihak penambang. Namun, jika aktivitas masih berlanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.“Jika setelah tiga kali sanksi administratif masih membandel, maka akan kami serahkan sepenuhnya ke APH,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Publik kini menanti langkah konkret: apakah tambang ilegal benar-benar ditutup, atau kembali dibiarkan hingga kerusakan lingkungan tak lagi bisa diperbaiki.***













