Tersangka Korupsi Terkait Kasus RSU Pratama Nias Terus Bertambah, Kajari Gusit Tahan KPA

Gunungsitoli, Sumatera Utara ,dutametro.com.- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada inisial OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perkara tindak pidana Korupsi pada pembangunan RSU kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Gunungsitoli. Senin, 30/03/2026

Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ telah ditahan dan ditetapkan tersangka pada awal bulan Maret (02/03/2026)

Kepala Kejaksaan Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH.,MH melalui Kasi intelijen Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa secara resmi menetapkan OKG selaku KPA sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak
sebesar Rp38.550.850.700.

ia menguraikan, bersama tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama tersangka inisial OKG.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan yang dilakukan tersangka inisial OKG selaku
KPA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 adalah dengan cara
menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap tersangka OKG berdasarkan Surat
Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 30 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026 di rutan lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Untuk pasal yang disangkakan,
Perbuatan tersangka inisial OKG disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” urai Hulu

Sementara itu Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.” tutup Kasi Intel
(hw)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News