Mantan Wako Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, adakan pertemuan konferensi pers, mengenai beberapa berita atau isu yang sedang berkembang beberapa waktu yang lalu, tentang, Isu Perwako 40/41, terus , Isu Parak Jaguang Ramlan, juga , Isu RSUD Bukittinggi, Juga isu tentang mengenai terkait surat palsu PDIP, yang merugikan dirinya dan keluarganya.
Konferensi pers itu berlangsung pada Minggu siang, 29 Mei 2022 di Restoran Simpang Raya, Jambu Air, Bukittinggi -Agam.
Pada awal pembukaan konferensi pers yang dimoderatori oleh pengacaranya langsung Dr. cand Riyan Permana Putra, S.H., M.H. serta dihadiri Mantan Sekda Bukittinggi, Yuen Karnova, Ketua Tim Ramlan Nurmatias, Syarifuddin Jas, Sekretaris Tim Ramlan Nurmatias, Inyiak Datuak Son, Ketua LKAAM Bukittinggi yang juga Mantan Calon Wakil Walikota Bukittinggi, Syafrizal Dt. Palang Gagah, serta beberapa mantan pejabat dan tokoh adat Bukittinggi lainnya.
” Ramlan Nurmatias mengucapkan mohon maaf lahir batin sehubungan kita masih dalam bulan Syawal masih dalam suasana Lebaran,
Tidak ada salahnya kita bersilaturahmi”. terang Ramlan.
Pada kesempatan ini saya menyatakan bahwa atas desakan anak dan istri saya, makanya saya harus mengadakan konferensi pers ini” Ungkap Ramlan.
Juga ada datang usulan dari berbagai pihak supaya ada keberimbangan, dalam informasi yang diperoleh masyarakat Bukittinggi serta berharap Bukittinggi sebagai kotanya tetap kondusif, katanya Mantan Walikota Bukittinggi ini
“Munculnya Perwako 25/26/27, itu apakah revisi atau dicabut. Itu ranahnya pemerintahan yang sedang berjalan saat ini atau pejabat sesudah saya, dan saya tidak punya wewenang tentang itu ” ujarnya.
Masalah Parak Jaguang Ramlan!,
“Saya berharap masyarakat tidak salah presepsi bahwa Ramlan tidak ada bertanggungjawab terhadap isu polemik drainase yang banyak memakan korban bahkan merugikan pedagang sekitar pembangunan Drainase Primer . Bahkan saat Ramlan,masih aktif proyek drainase belum pernah ditenderkan, belum pernah ditentukan proyeknya akan dibangun di tengah atau dipinggir,” tambahnya.
Pengerjaan proyek RSUD Bukittinggi tidak ada masalah korupsi disitu.Bahkan sampai saat ini RSUD Kota Bukittinggi tidak terdapat potensi kerugian negara, bahkan pembayaran kepada perusahaan pelaksana masih ditahan oleh Pemko Bukittinggi waktu itu, entah kalau sudah dibayarkan oleh Pejabat yang sekarang saya tidak tau katanya.
Karna sangat jelas dalam Putusan Perdata No. 20/PDT.G/2020/PN.Bkt bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek RSUD wanprestasi serta sah dalam surat perjanjian pekerjaan konstruksi Nomor 64/SP/DKK-BKT/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018,” lanjut Mantan Walikota Bukittinggi yang pernah menjadi Ketua KPUD Kota Bukittinggi ini.
Terus yang selanjutnya ,, yaitu isu terkait surat palsu yang merugikan dirinya, serta keluarganya, dan PDIP.
“Bahwa saya sangat menyangkal itu tidak benar isu surat palsu itu. Isu itu sangat merugikan nama baik saya dan keluarga. Kasus tersebut sekarang sudah diproses di Pengadilan Negeri, bahkan dipersidangan terdakwa RH sudah mengakui ia yang memposting surat palsu tersebut. Jadi, tidak benar Ramlan Nurmatias ingin membangun gereja di Bukittinggi. Mari kita bersatu, hentikan fitnah dan perpecahan di masyarakat kota ini Kita jaga kondusifitas Kota Bukittinggi,” jelas” Ramlan Nurmatias. ( zlk ) *