Selasa, April 16, 2024

Siaran Pers Komite I DPD RI Komite I DPD RI Gali Informasi Terkait Pelayanan Publik di Badung Bali

Must read

Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, khususnya terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan publik, di Badung Bali, Senin (30/5/2022).

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan daerah tersebut, khususnya pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan publik tersebut maka Komite I DPD-RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung yang dilaksanakan pada hari senin, 30 Mei 2022.
Rombongan Komite I DPD RI diterima oleh Bupati Badung yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Badung di ruang Pusat Pemerintahan kabupaten Badung Mangupraja Mandala. Pada acara tersebut turut dihadiri pula oleh anggota Forkopimda antara lain katua DPRD, Kajari, Kapolres, dan Dandim.

Otonomi daerah dilaksanakan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat melalui pelaksanaan fungsi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan. Prinsip otonomi tersebut selanjutnya melahirkan Undang-Undang Pemerintahan daerah, sebagaimana saat ini diatur dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketua Komite I DPD Fachrul Razi mengemukakan bahwa kunjungan kerja Komite I DPD RI dilakukan untuk memperoleh informasi dan masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, khususnya terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten Badung.

“Terkait pelayanan publik, Komite I memperoleh informasi bahwa kabupaten Badung memiliki sistem pelayanan publik yang sangat baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sistem pelayanan ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya,” ucap Senator Aceh tersebut.

Sementara itu dalam sambutannya, Sekda kabupaten Badung menyatakan bahwa esensi otonomi daerah kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur urusan daerah. Proses pemerintahan dan pembangunan sangat dipengaruhi oleh sumber fiskal yang di Badung sangat bergantung sektor Pariwisata. Keadaan pandemi covid selama dua tahun terakhir sangat berdampak. Dalam kondisi normal, Kabupaten Badung bisa membangun sekolah menengah untuk kebutuhan rakyat. Aset tersebut kemudian dihibahkan ke pemerintah provinsi sebagai pihak yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah. Pemerintah kabupaten mengapresiasi kepada pemerintah pusat yang telah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan refocusing sehingga bisa mengoptimalkan pada pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Terkait pelayanan publik, Kabupaten Badung berusaha melakukan optimalisasi dengan mendorong pelayanan dalam bentuk gerai-gerai di kecamatan dan kelurahan maupun desa. Pada kesempatan itu pula, Sekda Badung juga mengatakan bahwa perlunya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta kerja. Pada kesempatan tersebut, Sekda meminta kepada DPD RI untuk melakukan penataan hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Salah satunya faktor keadilan keuangan yang terkait sumber pendapatan daerah sektor pariwisata.

Pada kesempatan diskusi yang dipimpin oleh anggota Komite I DPD RI Shri I.G.N Arya Wedakarna menyampaikan bahwa DPD perlu memperjuangkan pembagian keuangan antara pusat dan daerah pada bidang pariwisata. lagi memperjuangkan lahirnya Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Bali. Terkait hal itu, wakil ketua komite I DPD RI, Filep Wamafma memberikan masukan terkait substansi urusan pemerintahan yang dapat menjadi perhatian dan kekhususan Provinsi Bali dalam dalam penyusunan RUU Provinsi Bali.

Beberapa peserta menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten badung. Salah satu peserta dari akademisi menyatakan bahwa pandemi covid berdampak pada penyelenggaraan pendidikan di Bali, khususnya di kabupaten Badung. Terkait keadaan itu, masyarakat mengalami kesulitan akses terhadap sumber-sumber pemberi bantuan/beasiswa, khususnya yang ditujukan pada sekolah-sekoilah swasta. Terkait urusan pendidikan itu pula, Forum Kepala Desa Badung menyampaikan beberapa masalah terkait zonasi penerimaan murid baru baik khususnya murid sekolah menengah pertama dan dan sekolah menengah atas. **

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article