Tanah Datar, Dutametro.com- Sebanyak Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang disampaikan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 di ruangan Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (30/07/2025).
Dalam laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda RPJMD 2025-2029 yang dibacakan juru bicara Tim Perumus Pansus H. Nurzal disebutkan bahwa Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut telah disampaikan pada tanggal 7 Juli yang lalu, Pandangan Umum Fraksi DPRD pada tanggal 9 Juli dan Nota Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut juga telah disampaikan pada tanggal 11 Juli.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra selaku Pimpinan sidang menyampaikan pembahasan oleh Pansus DPRD telah dilakukan pada tanggal 11 hingga 28 Juli ini, yaitu rapat Pansus DPRD dengan Mitra dan penyusunan laporan serta perumusan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2025 dengan hasil rumusan Pendapat Akhir DPRD.
Pada pendapat akhir DPRD itu disampaikan beberapa rumusan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 yang disetujui menjadi Perda oleh ke 8 (delapan) fraksi dan 1 (satu) dengan catatan.
Dalam laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda RPJMD 2025-2029 yang telah dibahas dan dibacakan H. Nurzal tersebut disampaikan beberapa poin penting seperti pada Misi 1 Meningkatkan Kehidupan Beragama, Beradat dan Berbudaya disarankan program hafizh dan hafizah jangan sampai hilang dan dikelola oleh badan yang profesional dan tidak hanya mengandalkan bagian Kesra saja.
Pada misi ke 2 disarankan agar Pemerintah mengevaluasi perubahan status data DTKS sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Dan mendukung target perpustakaan daerah untuk mendapatkan akreditasi A dalam rangka peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia)
Pada misi ke 4 Mewujudkan Transformasi Tata Kelola menuju Pemerintahan yang Akuntabel, Efektif dan Efisiensi, disarankan BKPSDM bisa menempatkan seseorang suatu Jabatan sesuai dengan Kompetensinya. Dan masih banyak ditemukan kendala di masyarakat terhadap pelayanan dasar sehingga perlu menjadi perhatian Pemerintah termasuk dalam pengalokasian Anggaran yang tepat sasaran.
Sementara pada misi ke 3 dalam pembahasan pansus II, Mewujudkan Transformasi Ekonomi yang Berbasis Pertanian, Pariwisata, Usaha Mikro dan Peningkatan Investasi, disarankan Proyeksi belanja pegawai pada tahun 2027 sampai dengan 2030 diharapkan sudah berada di angka 30% (diluar tunjangan profesi guru), infrastruktur 40%, kesehatan 10%, dan Pendidikan 20%, serta dana cadangan yang disarankan.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa Kabupaten Tanah datar memproyeksikan pertumbuhan pendapatan daerah dari Rp. 1,318T di tahun 2026 menjadi Rp. 1,743T tahun 2030. PAD direncanakan naik tajam dari 231M menjadi 546 M, dengan target pertumbuhan rata-rata 6,8% pertahun. Proyeksi ini dinilai tidak realistis dibandingkan pertumbuhan ekonomi daerah yang hanya berkisar 4-5% pertahun.
Belanja daerah didominasi belanja wajib dan mengikat, dengan rasio >73% dari total penerimaan. Walaupun belanja pegawai berhasil ditekan 30% mulai 2027, nominalnya tetap meningkat tanpa roadmap reformasi birokrasi. Belanja barang atau jasa menurun drastis hal ini berisiko pada kualitas pelayanan publik.
Untuk kelengkapan proyeksi belanja daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 – 2030 masing-masing pertahun belanja subsidi sebesar Rp485 juta dan bantuan sosial sebesar Rp2.052.722.100.
Pada misi ke 5 pembahasan Pansus III misi 5, Mewujudkan Dukungan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, mendukung penuh misi ke 5 Dengan Program Unggulan Satu Nagari Satu Bank Sampah namun atas dasar pertimbangan dan kajian dalam diskusi mengacu kepada redaksional program Unggulan Satu Nagari Satu Bank Sampah.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam pendapat akhirnya menyampaikan dengan telah disetujuinya rancangan ini diharapkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum yang sesuai dengan prosedural.
“Alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucapnya.
Dikatakan Bupati Eka Putra, persetujuan DPRD ini menjadi dasar untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda dan dengan telah ditetapkannya Ranperda RPJMD ini menjadi Perda maka akan menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban sehingga memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Tanah Datar.
Turut hadir dalam Paripurna DPRD tersebut Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Rektor UIN Mahmud Yunus dan undangan lainnya.