spot_img

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Bahas Ranperda APBD 2026

Sumbar,dutametro.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD tersebut diawali dengan penyampaian sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama dalam proses penyusunan Ranperda APBD 2026 sebelum Nota Pengantar disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat.

Tiga Catatan Penting DPRD

1. Penurunan Alokasi TKDD Tahun 2026
Pemerintah pusat menetapkan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Sumatera Barat tahun 2026 sebesar Rp2,75 triliun. Jumlah ini turun Rp664,6 miliar dibandingkan tahun 2025 dan lebih rendah Rp429,1 miliar dari kesepakatan KUA-PPAS 2025. Penurunan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas fiskal daerah.

2. Penyesuaian Arah Kebijakan Anggaran
DPRD menilai berkurangnya pendapatan transfer menuntut penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah tertuang dalam KUA-PPAS 2026, baik di sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Dengan perubahan kondisi fiskal, sejumlah asumsi lama tidak lagi relevan untuk digunakan.

3. Dampak terhadap Belanja Operasional
Penurunan DAU diperkirakan akan memengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja operasional, khususnya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. DPRD pun mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih maksimal menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan tetap berjalan sesuai target.

Nota Pengantar Gubernur

Dalam Nota Pengantarnya, Gubernur Sumatera Barat memaparkan secara umum arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam Ranperda APBD 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD dengan mempertimbangkan masukan dan catatan yang telah disampaikan pimpinan rapat serta hasil kesepakatan KUA-PPAS 2026.

Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahapan berikutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2026. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat, 3 Oktober 2025 mendatang.

Penutupan Rapat

Rapat Paripurna ditutup dengan ungkapan syukur “Alhamdulillahirabbilalamin.” Pimpinan rapat juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama jalannya sidang.

Dengan disampaikannya Nota Pengantar Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, proses pembahasan anggaran daerah resmi dimulai. DPRD menegaskan komitmennya untuk mewujudkan APBD yang akomodatif, efektif, efisien, serta akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News