TALIABU | Dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda menggelar sosialisasi E-Katalog Versi 6 dan Indonesia Procurement (Inaproc) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pelaku usaha di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu, Selasa (30/9/2025).
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Ma’aruf, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman penggunaan sistem pengadaan berbasis digital tersebut. Menurutnya, e-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai upaya menghadirkan proses belanja pemerintah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
“E-Katalog menjadi instrumen penting untuk mendukung keterlibatan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM) dalam rantai pengadaan pemerintah. Sedangkan Inaproc merupakan pintu gerbang pengadaan nasional, wadah terpusat yang menyatukan informasi dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di seluruh Indonesia,” jelas Ma’aruf.
Ia menambahkan, dasar hukum penerapan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, regulasi terkait percepatan transformasi digital tertuang dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2023, sementara aturan teknis e-katalog diatur melalui Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap penggunaan sistem digital, termasuk e-katalog dan Inaproc, semakin diperkuat sehingga pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih terbuka, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Kabupaten Pulau Taliabu, staf ahli, narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara Krisnawanto, ST., M.Si., sejumlah kepala OPD, serta pelaku usaha.
Jek