Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias dalam rangka Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 terancam gagal
ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna ini dijadwalkan tanggal 30 November 2022 namun jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan setelah diskors sebanyak 2 kali masih belum quorum maka rapat terpaksa ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Nias, Sabayuti Gulo kepada media diruang kerjanya Kamis (1/12/2022).
Sabayuti menyesali ketidakhadiran beberapa rekannya anggota DPRD yang mengakibatkan rapat paripurna tidak quorum sehingga Rancangan Perda APBD Kabupaten Nias tahun anggaran 2023 berpotensi tidak dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah karena batas waktu persetujuan APBD selambat-lambatnya dilakukan satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan dan saat ini sudah memasuki bulan desember tahun 2022.
dijelaskan, seluruh tahapan pembahasan ranperda APBD Kabupaten Nias ini sudah selesai dilaksanakan tinggal selangkah lagi yaitu rapat paripurna pengambilan persetujuan bersama.
Saat ditanyakan siapa-siapa anggota dewan yang tidak hadir, dijawab tanyakan langsung kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, kata Sabayuti.(herman)