Sabtu (27 Mei 2022) dimedsos viral video kericuhan berujung penembakan terhadap seorang warga Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi bernama Raji’in .
Kejadian penembakan bermula saat Brimob yang sedang patroli di sekitar lahan tempat warga memanen. Begitu melihat warga memanen, Brimob langsung mendatangi dan melarang mereka memanen, dengan dalih itu adalah lahan perusahaan. Padahal, warga memliki bukti sah bahwa itu adalah milik mereka sesuai SHM yang mereka pegang. Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H membenarkan telah terjadi penembakan yang salah satu korbannya adalah “SJ”, target DPO Polres Ketapang Kalimantan Barat dengan kasus pasal 107 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Polisi (Brimob) telah melakukan pengamanan sesuai prosedur, Ungkapnya pada melalui Harian Media Humas Polres Ketapang.
Melihat keberadaan “SJ” yang mereka katakan DPO ditengah warga yang sedang memanen, Brimob langsung menarik “SJ” tanpa memberi kesempatan untuk memberi penjelasan. Pada saat “SJ” ditarik oleh Brimob, warga lain yang berusaha menenangkan dengan maksud memberi penjelasan terlebih dahulu bahwa mereka sudah izin kepada pengawas perusahaan sebelum memanen dan ingin menunjukkan dokumen keabsahan atas kepemilikan lahan yang mereka panen saat itu, namun semua sia-sia.
Pada saat kisruh penarikan dan pemukulan terhadap “SJ”, Raji’in berusaha memeluk dan melepaskan saudaranya “SJ”, maksudnya agar saudaranya diperlakukan lebih manusiawi. Dalam kericuhan itu terjadilah tembakan terhadap Raji’in. Akibatnya Raji’in mengalami luka tembak dipunggung kiri. Sedangkan “SJ” mengalami luka dalam yang mengakibatkan tidak bisa bangun karena pinggangnya sakit akibat tendangan, dibagian belakang dan injakan dibagian perut mengarah ke dada. Dan saudara Sumardi mengalami luka jahitan dikepala bagian atas kanan akibat tumbukan laras panjang oknum Brimob. Ketiga korban saat ini masih dirawat di RS Fatima Ketapang.
Bapak Halim, saksi mata sekaligus merupakan keluarga korban menerangkan kepada wartawan Ale Ale TV News bahwa sengketa lahan dengan PT. Arrtu sudah sejak lama bermula, tepatnya tahun 2010. Saat itu PT. Arrtu menggusur lahan warga dengan alasan sudah pembebasan lahan, namun ketika dimintai bukti, PT. Arrtu tidak bisa menunjukkan bukti.
Tahun 2015, masyarakat mengambil hasil panen yang ada dilahan PT. Arrtu karena menganggap ganti rugi lahan mereka yang sedang panen pada tahun 2010. Pada saat itu Brimob menembaki tanaman warga. Setelah kejadian itu, warga melapor ke Polres Ketapang, namun sampai detik ini tidak ada follow up nya. Sampai detik terjadinya pemukulan dan penembakan terhadap warga, PT. Arrtu belum menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, bahkan kepada para korban dan pihak keluarga, perusahaan tidak ada berkomunikasi ataupun membesuk.
Kasus ini juga sudah dilaporkan hingga ke Menhum. Kami sangat berharap, kepada pihak terkait segera memberikan solusi agar kami bisa tenang menggarap lahan sendiri tanpa ada klaim dari pihak perusahaan. Dan ini sangat perlu agar kejadian seperti ini (kisruh dan penembakan tidak terulang).” Pungkas Bapak Halim
Khusus untuk Kapolda Kalimantan Barat, hal ini perlu perhatian sangat serius, karena menyangkut tugas khusus Polri, terutama Polda Kalimantan Barat, yakni menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kalimantan Barat.
Polri sebagai penegak hukum yang digaji oleh negara harusnya bisa menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah warga dengan perusahaan, bukan menjadi pembela “kepentingan”.
Hadi / Vio Sari