spot_img

Belanja Hibah Miliaran Rupiah di Sekretariat Daerah Tubaba Diduga Langgar Aturan, Daftar Penerima Disembunyikan

Tulang Bawang Barat, dutametro.com – Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tercatat menganggarkan dana hibah sebesar Rp1,54 miliar pada tahun 2024 untuk tiga paket hibah uang kepada badan/lembaga nirlaba. Namun, alokasi dana jumbo tersebut justru memicu tanda tanya besar: tidak ada rincian spesifikasi, daftar penerima, maupun peruntukan yang dipublikasikan secara transparan.

Tak hanya itu, ketiga paket hibah ini ditetapkan dengan metode swakelola tipe 1, yaitu skema yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sepenuhnya dirancang dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah sendiri—bukan untuk pemberian hibah kepada pihak ketiga.

Diduga Langgar Perpres

Padahal, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (6) huruf a, dijelaskan bahwa Swakelola Tipe 1 hanya boleh dilakukan oleh instansi pemerintah, bukan untuk mendistribusikan hibah ke lembaga luar. Penggunaan metode ini dalam belanja hibah menimbulkan dugaan penyimpangan prosedur dan pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Pasal 4 huruf a Perpres yang sama menekankan bahwa pengadaan harus menghasilkan barang/jasa yang tepat guna dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Dalam kasus ini, publik bahkan tidak tahu siapa penerima dana dan untuk keperluan apa uang itu digunakan.

Ini Rincian Paket Hibah yang Dipertanyakan:

  • Kode RUP: 37730484
    Belanja Hibah kepada Ormas berbadan hukum – Rp100 juta
  • Kode RUP: 37730485
    Belanja Hibah kepada Lembaga Sosial/Nirlaba berdasarkan regulasi – Rp1,35 miliar
  • Kode RUP: 37730534
    Belanja Hibah kepada Lembaga Sosial Kemasyarakatan – Rp90 juta

Semuanya disatukan dalam skema “1 paket” dan tanpa rincian siapa penerimanya.

Pejabat Bungkam dan Lempar Tanggung Jawab

Saat dikonfirmasi, Kabag Kesra Tubaba, Nurkholish, justru terkesan menghindar. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penerima hibah dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disebut sebagai salah satu penerima.

“Yang Rp100 juta dan Rp90 juta itu ke MUI, tanya saja langsung ke MUI uangnya dipakai untuk apa. Kalau yang Rp1,3 miliar saya tidak hafal, langsung ke PPTK saja,” ujarnya singkat sebelum buru-buru meninggalkan ruangan, Senin (19/5/2025).

Namun, Rizal, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga tak mampu memberikan informasi memadai. Ia berdalih bahwa daftar penerima tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dan mengklaim dokumen itu bersifat rahasia.

“Kalau mau lihat, boleh kami tunjukkan, tapi tidak boleh difoto. Kami punya SOP. Kemarin juga sudah kami bawa ke bagian hukum, tidak bisa diberikan begitu saja,” elaknya.

Rizal bahkan menyebut bahwa belanja hibah ini sudah diperiksa BPK dan Inspektorat, dan tidak ditemukan masalah. Namun, ketika ditanya kembali soal detail lembaga/lembaga penerima, ia tetap enggan menjawab dengan dalih perlu izin dari atasan.

“SK-nya ke Kabag saja. Kalau Kabag izinkan, kami bisa kasih. Kalau tidak, ya kami tidak berani,” ujarnya.

Dokumen “Rahasia”, Transparansi Dikesampingkan

Upaya lanjutan konfirmasi pada Selasa (20/5/2025) kembali menemui jalan buntu. Nurkholish tetap menolak memberikan SK daftar penerima hibah, dan berdalih hanya Inspektorat atau BPK yang berhak mengakses.

“Jumlah anggaran bisa saya sampaikan, tapi soal SK tidak bisa. Itu dokumen rahasia,” ujarnya.

Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada yang disembunyikan dalam alur pencairan dana hibah tersebut. Padahal, dana hibah bersumber dari APBD dan penggunaannya wajib diketahui publik sesuai prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan negara.

Desakan Audit Forensik dan Keterlibatan APH

Sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati anggaran daerah meminta Inspektorat, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut. Dugaan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan anggaran publik harus dibongkar secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Akang

Must Read

Iklan
iklan

Related News