Sawahlunto, dutametro.com – Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat Kota Sawahlunto Tahun 2025 menggelar rapat verifikasi dan validasi usulan pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sijantang. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Kota Sawahlunto dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto selaku Wakil Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat.
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto beserta jajaran terkait ini, panitia membahas hasil verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan administrasi, data lapangan, serta aspek hukum adat yang berlaku di wilayah KAN Sijantang. Setelah melalui proses pembahasan, rapat memutuskan untuk menyetujui usulan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Kerapatan Adat Nagari Sijantang.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hasil keputusan ini akan diumumkan kepada masyarakat hukum adat setempat dalam jangka waktu satu bulan.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian nilai-nilai adat serta penguatan kedudukan hukum masyarakat adat di Kota Sawahlunto. Pemerintah daerah berharap pengakuan ini dapat mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga kearifan lokal serta tata kelola wilayah adat secara berkelanjutan.(**)


