Ketua DPRD Sumbar Supardi : Masa tugas anggota DPRD Sumbar Periode 2019-2024 belum berakhir

More articles

Pekanbaru,dutametro.com.-Ketua DPRD Sumbar Supardi membuka Petunjuk Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota di Hotel Pangeran Pekanbaru (19 Februari). Pokok bahasan Bimtek ini adalah pelaksanaan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan jaminan keberhasilan DPRD periode 2019-2024.

Dalam sambutannya, Supardi mengingatkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2019-2024 belum berakhir dan masih banyak tugas pemerintahan daerah di daerah yang harus diselesaikan. menjadi lengkap.Termasuk pembahasan Laporan Informasi Tanggung Jawab Kepala Daerah (LKPJ) tahun 2023 dan penyelesaian beberapa proyek peraturan daerah (Ranperda).

Dijelaskannya, sebelum masa jabatannya berakhir, perlu diselesaikan serangkaian Ranperd, yakni Ranperd tentang Struktur Organisasi Pengurus (SOTK), Ranperd tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Ranperd tentang Pembangunan Daerah Jangka Panjang.

Rencana (RPJPD). untuk tahun 2025-2045.“Kami tidak hanya akan menyelesaikan Ranperda tetapi juga membahas KUPA-PPAS 2024,” ujarnya. Dikatakannya, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, tanggung jawabnya harus ditetapkan di akhir masa amanah. Menurut peraturan hukum.

“Kami tidak ingin tanggung jawab dan tugas dibagikan pada akhir mandat. “Perlu strategi untuk mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini,” ujarnya.Supardi mengatakan, petunjuk teknis pimpinan dan anggota DPRD yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru ini mengangkat topik pelaksanaan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan menjamin keberhasilannya.Hasil DPRD Tahun 2019-2024.

“Dengan adanya Juknis Pengurus dan Anggota diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pembahasan dan perancangan peraturan daerah,” ujarnya.Rektor IAI Lukman Edi Ngurah Syahrial dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sumbar atas kerjasamanya dengan pihak universitas dalam membangun kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumbar.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Daerah yang menyatakan bahwa DPRD adalah unsur organisasi daerah, setiap anggota mempunyai hak untuk menyusun dan menetapkan peraturan daerah,” kata Ngurah dalam juknisnya. Hadir Irsyad Syafar, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, Raflis, Sekretaris DPRD Sumbar dan Vivin Gunawan, Dirjen Pembangunan Keuangan Daerah, Kabag Sumber Daya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest