Rapat Paripurna DPRD Kota Padang: Tata Tertib Baru Disahkan, Struktur Komisi Ditetapkan

More articles

Padang, dutametro.com – DPRD Kota Padang kembali menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting pada Selasa, 24 September 2024, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Kuranji.

Agenda pertama berlangsung pada pukul 11.00 WIB, yaitu penyampaian pandangan akhir dari fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang. Agenda kedua, yang dimulai pukul 14.00 WIB, berfokus pada penetapan struktur komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, yang didampingi oleh para Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Hadir pula Asisten I Pj Walikota Padang, Didi Ariyadi, yang mewakili Walikota, Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, serta para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Sebelum memulai rapat, Muharlion terlebih dahulu melakukan pengecekan kehadiran anggota DPRD dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya.

“DPRD bersama Bagian Hukum Pemko Padang telah menyusun aturan tata tertib baru untuk DPRD. Draft tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Pansus pada 6 September 2024,” jelas Muharlion.

Ia juga menambahkan, hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dengan nomor: 180/1784/huk-2024 pada 18 September 2024 menjadi dasar untuk menjadwalkan rapat paripurna hari ini.

“Dengan disetujuinya rancangan ini, maka rancangan peraturan dewan tentang tata tertib resmi menjadi peraturan tetap DPRD,” ujar Muharlion usai menandatangani keputusan tersebut.

Keputusan tersebut diberi nomor: 22 Tahun 2024 dan menetapkan tata tertib DPRD Kota Padang yang baru.

**Penetapan Struktur Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan**

Pada agenda kedua, rapat membahas susunan keanggotaan komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan. Sekretaris Dewan, Hendrizal Azhar, membacakan struktur komisi sebagai berikut:

– **Komisi I:**
– Ketua: Usmardi Tareb (PAN)
– Wakil Ketua: Gufron (PKS)
– Sekretaris: Delma Putra (Gerindra)

– **Komisi II:**
– Ketua: Rachmad Wijaya (Gerindra)
– Wakil Ketua: Mizwar Jambak (Golkar)
– Sekretaris: Arnedi Yarmen (PKS)

– **Komisi III:**
– Ketua: Helmi Moesim (Golkar)
– Wakil Ketua: Manufer (Gerindra)
– Sekretaris: Amril Amin (PAN)

– **Komisi IV:**
– Ketua: Iskandar (Nasdem)
– Wakil Ketua: Rustam Efendi (PAN)
– Sekretaris: Erianto (Golkar)

Sementara itu, susunan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan alat kelengkapan lainnya ditetapkan sebagai berikut:

– **Bapemperda:**
– Ketua: Rafdi (PKS)
– Wakil Ketua: Rafli Boy (Nasdem)

Muharlion mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Dewan yang telah membacakan keputusan tersebut dan mengumumkan bahwa keputusan terkait susunan komisi dan alat kelengkapan telah disetujui, dengan Nomor: 23 hingga 26 Tahun 2024.

Setiap keputusan ini menetapkan struktur dan keanggotaan komisi serta badan DPRD Kota Padang untuk periode 2024-2029. (Adv)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest