Lubuk Sikaping, dutametro.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Rakor yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024) di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping ini melibatkan sejumlah pihak penting, antara lain Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Kapolres Pasaman atau yang mewakili, Dandim 0305 Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua Bawaslu Pasaman, Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman, Kadis PRKPPLH (Kabid Perhubungan), Kaban Kesbangpol Pasaman, Koordinator BIN Wilayah Pasaman, L.O Pasangan Calon, serta sejumlah media.
Kadiv SP3 SDM KPU Pasaman, Yansuardi, menjelaskan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan semua pihak memahami aturan terkait pembersihan APK menjelang masa tenang yang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami aturan terkait pembersihan APK, karena masa tenang sudah dimulai,” ungkap Yansuardi.
Dalam rakor tersebut, KPU Pasaman mengusulkan mekanisme pembersihan APK. Pada hari pertama (24/11/2024), pembersihan akan dilakukan oleh badan adhoc PPK dan PPS yang didampingi Panwascam dan PKD, sesuai dengan aturan pengawasan kampanye. Selain itu, tim kampanye atau pendukung masing-masing pasangan calon (paslon) juga akan terlibat dalam pembersihan tersebut. Pada hari-hari selanjutnya, KPU Pasaman bersama tim kabupaten akan melakukan penyisiran di sepanjang jalan utama untuk membersihkan APK.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 39 ayat 4, disebutkan bahwa pembersihan APK harus dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.
“KPU Pasaman menegaskan bahwa selama masa tenang, tidak boleh ada APK yang tersisa, baik di media sosial maupun di lapangan seperti di tepi jalan dan tempat lainnya,” tegas Yansuardi.
Yansuardi juga mengimbau agar stiker (one way) di kendaraan roda empat serta bahan kampanye lainnya dapat dibersihkan oleh tim paslon dan pendukungnya.
Selain membahas teknis pembersihan APK, Yansuardi mengajak pendukung paslon dan masyarakat Pasaman untuk ikut membantu membersihkan APK, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang Pilkada 2024.
Masa tenang Pilkada merupakan waktu penting untuk menciptakan suasana yang kondusif sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. KPU Pasaman berharap seluruh pihak mematuhi aturan demi keberlangsungan Pilkada yang bermartabat, damai, dan demokratis.
Rls